DIRGAHAYU Pramuka IAIN Antasari Banjarmasin RACANA PANGERAN ANTASARI DEWI SARANTI

Jumat, 18 November 2011

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN GUGUSDEPAN GERAKAN PRAMUKA DI PERGURUAN TINGGI AGAMA ISLAM

I. PENDAHULUAN
A.   Umum
1.      Pembinaan dan Pengembangan Gugusdepan Gerakan Pramuka di lingkungan perguruan Tinggi Agama Islam hendaknya dimanfaatkan untuk merealisasikan tujuan pendidikan nasional, yaitu menunmbuhkan manusia pembangunan yang dapat membangun dirinya sendiri serta bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan agama, bangsa dan Negara, termasuk didalamnya menghasilkan sarjana yang mengabdikan dirinya sebagai Pembina pramuka Inonesia.
2.      Melalui gerakan Pramuka mahasiswa dapat merealisasikan Tridarma Perguruan Tinggi untuk kepentingan agama, bangsa dan Negara.
3.    Perlunya suatu usaha untuk mengembangkan minat dan bakat mahasiswa sebagai bagian dari kegiatan ekstra kurikuler mahasiswa yang dikelola oleh mahasiswa itu sendiri.
4.    Untuk merealisasikan pokok-pokok fikiran diatas perlu suatu pedoman pengembangan dan pembinaan gugusdepan Gerakan Pramuka yang berpangkalan di Perguruan Tinggi Agama Islam.
B.   Dasar
1.    Undang-undang Nomor 2 tahun 1989 tentang Pendidikan Nasional.
2.    Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990 Tentang Pendidikan Tinggi.
3.    Keputusan Presiden RI Nomor 238 Tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka.
4.    Keputusan Presiden RI Nomor 57 Tahun 1988 tentang Anggaran Dasar Gerekan Pramuka.
5.    Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 103 Tahun 1989 Tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
6.    Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 128 Tahun 1979 tentang petunjuk penyelenggaraan Pendidikan Agama dalam Gerakan Pramuka.
7.    Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 086 tahun 1987 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan dan Pengembangan Gugusdepan Pramuka  yang berpangkalan di kampus Perguruan tinggi
8.    Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 137 Tahun 1987 tentang petunjuk Penyelenggaraan Gugusdepan.
9.    Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 080 Tahun 1988 tentang Pola Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega.
10. Keputusan Bersama Departemen Agama RI dengan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 04 Tahun 1990 / Nomor003 Tahun 1990 tentang Kerjasama Departemen Agama Ri dengan Kwarnas dan Nomor 35 Tahun 1991 / Nomor 023 Tahun 1991/ Nomor 023 Tahun 1991 tentang Pedoman Pelaksanaan Keputusan Bersama Menteri Agama dan Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
11. Keputusan Pertemuan Konsultasi Pembantu rekktor II IAIN dan Wakil-wakil Kopertais se Indonesia tanggal 28 September s.d 1 Oktober 1991 di Ciawi Bogor tentang Pola Pembinaan Pramuka PTAI.
II.            TUJUAN DAN SASARAN
A.   Tujuan
Tujuan Pembinaan dan Pembangunan Gugusdepan Gerakan Pramuka yang berpangkalan di PTAI adalah :
1.    Meningkatkan peranan dan fungsi Gerakan Pramuka dilingkungan PTAI
2.    Meningkatkan Pelaksanaan dan Pengamalan Thridharma Perguruan Tinggi di lingkungan PTAI melalui Gerakan Pramuka
3.    Mempersiapkan Kader Gerakan Pramuka dan kader Pembangunan yang berwatak ksatria dan berbudi luhur serta kuat mental dan tinggi rasa keberagamanya.
4.    Meningkatkan kualitas, kuantitas dan aktivitas Penegak dan Pandega di Gugusdepan Pramuka PTAI.
5.    Meningkatkan kualitas Pembina di Gugusdepan Pramuka PTAI
B.   Sasaran
Sasaran Pembinaan dan Pengembangan Gudep Pramuka PTAI adalah agar mahasiswa dapat :
1.    Mengembangkan dan meningkatkan pengalaman ajaran Islam dalam setiap kegiatan Gerakan Pramuka.
2.    Mempunyai bekal pengetahuan, kecakapan, ketrampilan sikap dan kepribadian yang luhur serta mental yang kuat.
3.    Menjadi kader dan Pemimpin Gerakan Pramuka yang Islami.
4.    Melaksanakan Tri Satya dan Dasa Darma serta Tri darma Perguruan Tinggi secara optimal.
5.    Mampu menjadi Pembina Mahir dan Pelatih Pembina Pramuka.
Bagi Pembina Pramuka diharapkan mampu menjadi Pembina yang berkualitas dan mampu mengarahkan Pramuka Mahasiswa menjadi manusia pembangunan yang berwawawsan Islam.
III.           ORGANISASI DAN TATA KERJA
A.   Organisasi
1.    Kelengkapan Gugusdepan Pramuka di PTAI adalah :
a.    Majelis pembimbing Gugusdepan (Mabigus) terdiri dari:
1)    Ketua Mabigus dijabat oleh Rektor/Ketua Sekolah Tinggi atau Dekan.
2)    Beberapa wakil Ketua.
3)    Ketua Mabigus harian dijabat oleh Purek II/wakil Ketua II Sekolah Tinggi atau Pudek II.
4)    Seorang Sekretaris.
5)    Beberapa anggota Mabigus terdiri dari unsure Pimpinan Institut, Fakultas Sekolah Tinggi dan Tokoh Masyarakat di lingkungan serta Pembina Gudep secara ex officio.
b.    Pembina Pramuka terdiri dari :
1)    Pembina Gugusdepan (putera dan Puteri).
2)    Pembina Pandega (putera dan Puteri)
3)    Pembina Penegak (putera dan puteri)
4)    Pembantu Pembina Pandega (putera dan Puteri).
5)    Pembantu Pembina penegak (putera dan puteri)
6)    Jika telah memiliki (sedapat mungkin dimiliki) Penggalang dan Siaga, maka perlu diangkat Pembina dan Pembantunya (putera dan puteri) sesuai dengan satuanya masing-masing.
c.    Dewan Ambalan Penegak dan Dewan Racana Pandega :
1)    Sewan Ambalan Penegak disingkat Dewan Penegak baik putera maupun puteri, dengan susunan pengurus :
a)    Seorang ketua.
b)    Seorang wakil ketua
c)    Seorang Sekretaris.
d)    Seorang Bendahara.
e)    Seorang Pemangku adat.
2)    Dewan Racana Pandega disingkat dengan Pandega baik putera maupun puteri, dengan susunan pengurus :
a)     Seorang ketua.
b)    Seorang wakil ketua
c)    Seorang Sekretaris.
d)    Seorang Bendahara.
e)    Seorang Pemangku adat
3)    Bila perlu Ambalan Penegak dapat membentuk sangga-sangga (regu), dan Racana Pandega boleh membentuk reka-reka (regu).
4)    Jika memungkinkan baik dewan Penegak maupun ‘dewan Pandega dapat membentuk dewan Kehormatan yang anggotanya telah dilantik menjadi Penegak/Pandega.
Dewan Kehormatan bersidang untuk membahas :
a)    Peristiwa yang menyangkut kehormatan Pramuka Penegak /Pandega (sesuai satuanya).
b)    Pelantikan, penghargaan atas prestasi/jasanya dan pelanggaran kode Kehormatan.
d.    Kelompok Kerja
Dibentuk untuk menangani dan melaksanakan tugas/program kerja yang berdesinambungan untuk belajar dan mengembangkan ilmu dan pengetahuan berdasarkan minat dan bakat yang sama dari anggota dari anggota yang terdiri dari Pramuka Penegak dan Pandega, Pembina, Pelatih dan orang-orang yang ahli dalam program tsb.
Kelompok Kerja ini bertanggung jawab kepada Gudep.
Kelompok Kerja yang dapat dibentuk, antara lain :
1)    Kelompok Kerja Penalaran dan Keilmuan.
2)    Kelompok Kerja Pembinaan Desa.
3)    Elompok Kerja Kesejahteraan (Koperasi).
4)    Kelompok Kerja Peneltian.
2.     
a.    Pengurus Mabigus disusun oleh ka. Mabigus bersama-sama dengan Pembina GugusdepanPutera dan Puteri.
b.    Kepengurusan Mabigus berlaku swlama yang bersangkutan menjabat jabatan fungsionalnya.
3.     
a.    Pembina Gugusdepan dipilih oleh Musyawarah Gugusdepan masa bakti 1 (satu) Tahun.
b.    Pembina Satuan dan Pembantu Pembina Satuan disusun oleh Pembina Gugusdepan.
4.    Pegurus Dewan Penegak dan Pengurus Dewan Pandega disusun oleh formatur masing-masing yang ditunjuk dalam Musyawarah masing-masing.
5.    Pembinaan dan Pengembangan Gugusdepan Pramuka di PTAI dilakukan oleh Kwatir Cabang dibawah Pebinaan dan Pengembangan kwartir Daerah masing-masing.
B.   Tata Kerja
1.    Kegiatan Gugusdepan didlam dan luar kampus diatur oleh Pembina Gugusdepan dengan izin Mabigusnya.
2.    Kegiatan Gugusdepan Ke luar dan atau antara Gugusdepan harus seizing Kwartir.
3.    Ambalan Penegak dan Racana Pandega dalam melaksanakan Kegiatanya bertanggung jawab kepada Pembinanya masing-masing.
4.    Pembinaan
Pembinaan dilaksanakan dalam wadah :
a.    Dewan Ambalan Penegak di Gugusdepan.
b.    Dewan Racana Pandega di Gugusdepan.
c.    Dewan Kerja  di Kwartir-kwartir.
d.    Satuan Karya di Kwartir-kwartir
e.    Kelompok Kerja.
f.     Sangga Kerja.
g.    Kursus dan Pelatihan.
h.    Pertemuan Penegak/Pandega
5.    Musyawarah
a.    Musyawarag Gugusdepan (Mugus) wajib diselenggarakan oleh Gugusdepan satu Tahun sekali, dengan acara :.
1)    Laporan Pertanggungjawaban Kegiatan dan Keuangan selama 1 (satu) tahun periode kepengurusan Pembina Gugusdepan,
2)     Menyusun Program Kerja Gugusdepan untuk periode kepengurusan 1 (satu) tahun mendatang
3)    Memilih Pembina Gugusdepan.
b.    Keputusan Mugus dilaporkan kepada Mabigus dan Kwartir Cabang.
6.    Pelantikan/Pengukuhan
a.    Pengukuhan Ketua Mabigus oleh Ketua Mabicab.
b.    Pelantikan anggota Mabigus oleh Ketua Mabigus yang dikukuhkan berdasarkan Surat Keputusan Kwartir Cabang.
c.    Pelantikan Pembina Gugusdepan, Pembina dan Pembantu Pembina Satuan oleh Ketua Mabigus berdasarkan Surat Keputusan Kwartir Cabang.
d.    Pelantikan Dewan Penegak/Dewan Pandega oleh Pembina Gugusdepan berdasarkan Keputusan Gugusdepan.
IV.          KEGIATAN
A.   Pola Pembinaan
1.    Bagi anggota Ambalan Penegak :
a.    Tamu Penegak.
b.    Calon Penegak (minimal 6 bulan).
c.    Penegak Bantara (minimal 1 tahun)
d.    Penegak Laksana.
2.    Bagi anggota Racana Pandega :
a.    Tamu Racana.
b.    Calon Pandega (minimal 6 bulan).
c.    Pandega.
B.   Sistem Pembinaan
Pembinaan menggunakan Sistem Among, yaitu :
1.    Ing Ngarso Sung Tulodho (didepan memberi teladan).
2.    Ing Madyo Mangun Karso (di tengah-tengah member kemauan).
3.    Tut Wuri Handayani (dibelakang member daya /dorongan).
Dengan                   menerapkan Prinsip-prinsip Prinsip Metodik Pndidikan Kepramukaan (PDMPK), yaitu :
-       Prinsip Kesukarelaan
-       Prinsip Kode Kehormatan.
-       Sistem Beregu
-       Prinsip Sistem Tanda Kecakapan
-       Prinsip Sistem Satuan Terpisah.
-       Prinsip Penyesuaaian dengan Perkembangan Jasmani dan Rohani Anak dan Pemuda.
-       Prinsip Kegiatan yang menarik mengandung pendidikan.
-       Prinsip Keprasahajaan Hidup.
-       Prinsip Swadaya.
C.   Arah Proses Pembinaan/Karakteristik Pembinaan :
1.    Melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang dijiwai oleh semangat Islam dalam setiap aktivitas kepramukaaan.
2.    Menitikberatkan pada aktivitas penelitian, pengabdian masyarakat dan pendidikan pengajaran khususnya dalam bidang agama Islam.
3.    Menyiapkan Calon Pembina dan Pembina Pramuka serta menjadikan Penegak dan Pandega di PTAI sebagai kader Pelaksana Pembinaan Keagamaan, seperti dimaksud Surat Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 128 Tahun 1979
D.   Bentuk Kegiatan
Untuk mencapai tujuan dan sasaran tersebut diatas, maka kegiatan Gugusdepan Pramuka di PTAI, adalah :
1.    Bagi Penegak dan Pandega Kegiatanya berorientasi pada Tri Bina, yaitu :
a.    Bina diri
Adalah usaha untuk mengembangkan  diri peserta didik baik jasmani maupun rohani agar mampu menjadi pemimpin yang mandiri dan percaya diri serta mampu memimpin dirinya yang berbentuk :
1)    Pelatihan :
-       Kader Dakwah
-       Kepemimpinan
-       SAR
-       Metode cepat dapat membaca Al-Qur’an
2)    Kursus
-       Kursus Mahir Pembina Pramuka Tingkat Dasar (KMD)
-       Lursus Mahir Pembina Pramuka tingkat Lanjutan (KML)
-       Kursus Pelatih Dasar (KPD)
-       Kursus Pelatih Lanjutan) (KPL)
-       Kursus Ketrampilan
3)    Partisipasi
-       Jambore.
-       Raimuna
-       Jota/Joti
4)    Pertemuan
-       Seminar, diskusi dll.
-       Latihan Gabungan
5)    Pencapaian TKU dan TKK
b.    Bina Satuan Pencapaian TKU dan TKK
Adalah usaha untuk mengembangkan pehgetahuan dan pengalaman melalui giat bakti pada satuanya, yang berbentuk :
1)    Menjadi Pengurus Dewan Penegak/ Dewan Pandega
2)    Menjadi Pengurus Dewan Kerja.
3)    Menjadi Pembantu Pembina debawahnya.
4)    Menjadi Intruktur Muda.
5)    Ambil bagian dalam Sangga Kerja dan Kelompok Kerja.
c.    Bina Masyarakat
Adalah usaha untuk melatih dirinya menjadi Pemimpin masyarakat dengan berintegrasi kepada masyarakat melalui kegiatan-kegiatanyang berbentuk :
1)    Bakti Masyarakat :
-       Perkemahan Wirakarya
-       Kemah Kerja Nyata Pramuka
-       Pembinaan Desa
2)    Penyuluhan/Penerangan kepada masyarakat tentang :
-       Kesehatan dan lingkungan Hidup
-       Hukum Islam
-       Ajaran Islam
3)    Penelitian
4)    Pemberantasan Buta Aksara Al-Qur’an.
2.    Bagi Orang Dewasa
a.    Pelatihan dan Kursus
1)    Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar (KMD)
2)    Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Lanjutan (KML)
3)    Kursus Pelatih Pembina Pramuka Mahir tingkat Dasar
4)    Kursus Pelatih Pembina Pramuka Mahir tingkat Lanjutan.
b.    Pertemuan Pembina :
1)    Karang Pamitran
2)    Pitaran Pelatih
3)    Seminar, Lokakarya dll.
V.           PENUTUP
A.   Pelaksanaan Pembinaan dan Pengembangan Gugusdepan Pramuka di PTAI hendaknya saling mendukung dengan kegiatan kurikuler.
B.   Hal-hal yang belum tercantum dan belum jelas dalam petunjuk Pelaksanaan ini dapat merujuk kepada keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pramuka IAIN Antasari Banjarmasin. Diberdayakan oleh Blogger.