PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN LINGKUNGAN HIDUP
A
|
UNDANG-UNDANG RI
|
1.
|
UU RI No. 5/1990 Tentang Konservasi Sumberdaya Alam
Hayati Dan Ekosistemnya
|
2.
|
UU
RI No. 24/ 1992 Tentang Penataan Ruang
|
3.
|
UU
RI No.5/1994 Tentang Pengesahan United Nation Convention On Biological
Diversity (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Keanekaragaman
Hayati)
|
4.
|
UU
RI No. 23/1997 Tentang Pengelolaan LH.
|
5.
|
UU
RI No. 32/2004 Tentang Pemerintah Daerah
|
|
|
B
|
ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN (AMDAL)
|
1.
|
PP RI No. 27/ 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan
|
2.
|
KepMeneg LH No.KEP- 30 /MENKLH/7/1992
Tentang Panduan Pelingkupan Untuk Penyusunan
Kerangka Acuan AMDAL
|
3.
|
KepMeneg LH No. 5/ 2000 Tentang Panduan Peyusunan AMDAL
Kegiatan Pembangunan Pemukiman Di Daerah Basah.
|
4.
|
KepMeneg
LH No.40/2000 Tentang Pedoman Tata Kerja Komisi Penilai AMDALH
|
5.
|
KepMeneg
LH No. 41/2000 Tentang Pedoman Tata Kerja Komisi Penilai AMDALH Kab/Kota
|
6.
|
KepMeneg
LH No.42/ 2000 Tentang Susunan Keanggotaan Komisi Penilai Dan Tim Teknis
AMDALH
|
7.
|
KepMeneg
LH No. 17/ 2001 Tentang Jenis Rencana Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib
Dilengkapi Dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
|
8.
|
KepMeneg LH No. 86/2002 Tentang Pedoman Pelaksanaan
Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup
|
9.
|
KepMeneg
LH No. 4/2004 Tentang Penduan Penyusunan AMDAL Kegiatan Pemanduan Pemukiman
Terpadu
|
10.
|
Kep Ka.
Bapedal
No.KEP-56/BAPEDAL/03/1994 Tentang Pedoman Mengenai Dampak Penting.
|
11.
|
Kep
Ka.Bapedal No. KEP-124/BAPEDAL/12 /1995 Tentang Panduan Kajian Aspek Kesehatan
Masyarakat Dalam Penyusunan AMDAL.
|
12.
|
Kep
Ka. Bapedal No KEP-299/BAPEDAL/11/ 1996 Tentang Pedoman Teknis Kajian Aspek
Sosial Dalam Penyusunaan AMDAL
|
13.
|
Kep
Ka.Bapedal No KEP-105/BAPEDAL/11/1997 Tentang Panduan Pemantauan
Pelaksanaan Rencana Pengelolaan
Lingkungan (RKL) Dan Rencana Pemantuan Lingkungan (RPL)
|
14.
|
Kep
Ka. Bapedal No 9/2000 Tentang Pedoman Peyusunan AMDALH
|
15.
|
Kep Ka.Bapedal No.8/2002 Tentang Keterlibatan
Masyarakat dan Keterbukaan Informasi Dalam Proses AMDALH
|
|
|
C
|
AUDIT
LINGKUNGAN
|
1.
|
KepMen
LH No KEP- 42/MENLH/XI/1994 Tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Audit Lingkungan .
|
2.
|
KepMeneg
LH No. 30/2001 Tentang Pedoman
Pelaksanaan Audit Lingkungan Hidup Yang Diwajibkan
|
|
|
D
|
BAHAN
BERBAHAYA DAN BERACUN
|
1.
|
PP RI
No.18 / 1999 Tentang Pengelolaan Limbah B3
|
2.
|
PP
RI No. 85/1999 Tentang Perubahan Atas PP No. 18/1999 Tentang Pengelolaan
Limbah B3
|
3.
|
PP
RI No.74/2001 Tentang Pengelolaan Limbah B3
|
4.
|
Keppres RI
No.61/1993 Tentang Pengesahan Basel
Convention On The Control Of Transbuondary Movements Of Hazardous Wastes And Their Disposal
|
5.
|
KepMeneg LH No. 128/2003 Tentang Tata
Cara Dan Persyaratan Teknis Pengelolaan
Limbah Minyak Bumi dan Tanah Terkontaminasi Oleh Minyak Bumi Secara
Biologis
|
6.
|
Kep Ka Bapedal No KEP -68/
BAPEDAL/05/1994 Tentang Tata Cara Memperoleh Izin Penyimpanan, Pengumpulan,
Pengoprasian Alat Pengelolaan, Pengelolaan dan Penimbunan Akhir Limbah B3.
|
7.
|
Kep
Ka Bapedal No KEP -01/BAPEDAL /09/
1995 Tentang Tata Cara Persyaratan Teknis Penyimpanan dan Pengumpulan Limbah
B3
|
8.
|
Kep
Ka Bapedal No KEP – 02/BAPEDAL/09/1995 Tentang Dokumen Limbah B3
|
9.
|
Kep
Ka Bapedal No KEP – 03 /BAPEDAL/09/1995 Tentang Persyaratan Teknis
Pengelolaan Limbah B3
|
10.
|
Kep Ka Bapedal No KEP -04/BAPEDAL/09/1995 tentang Tata
Cara Persyaratan Penimbunan Hasil Pengelolaan, Persyaratan Lokasi Bekas
Pengelolaan, dan Lokasi Bekas Penimbunan Limbah B3
|
11.
|
Kep
Ka Bapedal No KEP-05/BAPEDAL/09/1995 Tentang Simbol dan Label Limbah B3
|
12.
|
Kep Ka Bapedal No KEP- 255/BAPEDAL/08/1996 Tentang Tata
Cara dan Persyaratan Penyimpanan dan Pengumpulan Minyak Pelumas Bekas
|
13.
|
Kep
Ka Bapedal No KEP- 02 / BAPEDAL/01/1998 Tentang Tata Laksana Pengawasan
Pengelolaan Limbah B3
|
14.
|
Kep
Ka Bapedal No KEP- 03/Bapedal/01/1998 Tentang Program Kemitraan Dalam
Pengelolaan Limbah B3
|
15.
|
Kep
Ka Bapedal No KEP-04/BAPEDAL/01/1998 Tentang Penetapan Prioritas Provinsi
Daerah Tingkat I Program Kemitraan Dalam Pengelolaan Limbah B3
|
16.
|
SK No.128/MNLH/7/2003 tentang Tata Cara Persyaratan
Teknis Pengelolaan Limbah Minyak Bumi dan Tanah Terkontaminasi oleh Minyak
Bumi Secara Biologis.
|
|
|
D
|
PENGENDALIAN
PENCEMARAN AIR
|
1
|
PP
RI No.82 /2001 Tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran
Air
|
2
|
KepMeneg
LH No. 28 /2003 Tentang Pedoman Teknis Pengkajian Pemanfaatan Air Limbah Dari
Industri Minyak Sawit Pada Tanah Di Perkebunan Kelapa Sawit
|
3
|
KepMeneg
LH No. 29/2003 Tentang Pedoman Syarat dan Tata Cara Perizinan Pemanfaatan Air
Limbah Industri Minyak Sawit Pada Tanah Di Perkebunana Kelapa Sawit
|
4
|
KepMeneg
LH No.37/2003 Tentang Metoda Analisis Kualitas Air Permukaan dan Pengambilan
Contoh Air Permukaan
|
5
|
KepMeneg
LH No.110/2003 Tentang Pedoman Penetapan Daya Tampung Beban Pencemaran Air
Pada Sumber Air
|
6
|
KepMeneg
LH No.111/2003 Tentang Pedoman Mengenai Syarat dan Tata Cara Perizinan Serta
Pedoman Kajian Pembuangan Air Limbah Ke Air Atau Ke Sumber Air
|
7
|
KepMeneg
LH No.112/2003 Tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik
|
8
|
KepMeneg
LH No.113/2003 Tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan Atau Kegiatan
Pertambangan Batu Bara
|
9
|
KepMeneg
LH No.114/2003 Tentang Pedoman Kajian Untuk Menetapkan Kelas Air
|
10
|
KepMeneg
LH No. 115/2003 Tentang Pedoman Status Mutu Air
|
11
|
KepMeneg
LH No.142/2003 Tentang Perubahan Atas KepMen LH No.111/2003 Tentang Pedoman
Mengenai Syarat Dan Tata Cara Perizinan Serta Pedoman Kajian Pembuangan Air
Limbah Ke Air Atau Ke sumber Air
|
12
|
KepMeneg
LH No KEP-03/MENLH/1/1998 Tentang Baku
Mutu Limbah Cair Bagi Kawasan Industri
|
13
|
KepMeneg
LH No KEP-42/MENLH/X/1996 Tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Minyak
Dan Gas Serta Panas Bumi.
|
14
|
KepMeneg
LH No KEP -09/MENLH/V/1997 Tentang
Perubahan KepMen LH No KEP-42/MENLH/X/1996 Tentang Baku Mutu Limbah
Cair Bagi Kegiatan Minyak Dan Gas Serta Panas Bumi.
|
15
|
KepMeneg LH No.KEP-35/MENLH/VII/1995 Tentang Program
Kali Bersih
|
16
|
KepMeneg LH No. KEP-35 A/MENLH/VII/1995 Tentang Program
Penilaian Kinerja Perusahan/ Kegitan Usaha Dalam pengendalian Pencemaran
Dalam Lingkungan Kegiatan Prokasih (Proper Prokasih)
|
17
|
KepMeneg
LH No. KEP-51/MENLH/X/1995 Tentang Baku
Mutu Limbah Cair Bagi Kegitan Industri
|
18
|
KepMeneg
LH No. KEP-52/MENLH/X/1995 Tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegitan Hotel
|
19
|
KepMeneg
LH No. KEP-58/MENLH/XII/1995 Tentang Baku
Mutu Limbah Cair Bagi Kegitatan Rumah Sakit.
|
|
|
E
|
LAUT
|
1
|
PP
RI No.19/1999 Tentang Pengendalian Pencemaran Dan/Atau Perusakan Laut.
|
2
|
KepMeneg LH No.04/2001 Tentang Kriteria Baku Kerusakan
Terumbu Karang
|
3
|
KepMeneg LH No.KEP-42/MENLH/1996 Tentang Progaram
Pantai Lestari
|
4
|
Kep
Ka.Bapedal No.47/2001 Tentang Pedoman Pengukuran KondisiTerumbu Karang
|
|
|
F
|
UDARA
|
1.
|
PP RI
No.41/1999 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara
|
2.
|
Kep Meneg LH No.KEP-13/MENLH/III/1995
Tentang Baku Mutu Sumber Tidak Bergerak
|
3.
|
KepMeneg
LH No.KEP-48/MENLH/XI/1996 Tentang Baku
Mutu Tingkat Kebisingan
|
4.
|
KepMeneg
LH No. KEP-49/MENLH/XI/XI/1996 Tentang Baku
Mutu Geteran
|
5.
|
Kep Meneg LH No.KEP-50/MENLH/XI/1996 Tentang Baku Mutu
Tingkat Kebauan
|
6.
|
KepMen
LH No129/2003 Tentang Baku Mutu Emisi Udara Dan Atau Kegiatan Minyak Dan Gas
Bumi.
|
7.
|
KepMeneg LH No.141/2003 Tentang Ambang
Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Dan Kendaraan Bermotor
Yang Sedang Diproduksi (Current Production)
|
8.
|
Kep
Ka.Bapedal No.107/BAPEDAL/II/1997 Tentang Perhitungan Dan Pelaporan Serta
Informasi Indeks Standar Pencemaran Udara
|
9.
|
Kep
Ka.Bapedal No. KEP-205/BAPEDAL/VII/1996 Tentang Pedoman Teknis Pengendalian
Pencemaran Udara Sumber Tidak Bergerak.
|
|
|
G
|
TANAH
|
1
|
PP RI No.150/2000 Tentang Pengendalian Kerusakan Tanah
Untuk Produksi Biomasa
|
2
|
PP RI No.04/2001 Tentang Pengendalian Kerusakan
Dan/Atau Pecemaran Lingkungan Hidup Yang Berkaitan Dengan Kebakaran Hutan
Dan/Atau Lahan
|
3
|
Kep MenegI LH No KEP-43/MENLH/X/1996 Tentang Kriteria
Kerusakan L:ingkungan Bagi Usaha Atau Kegiatan Penambangan Bahan Galian Gol.C
Jenis Lepas Di Daratan
|
|
|
H
|
PENEGAKAN
HUKUM
|
1.
|
KepMeneg LH
No.07/2001 Tentang Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Dan Pejabat Lingkungan
Hidup Daerah
|
2.
|
Kep
Ka.Bapedal No.072001 Tentang Pembentukan Satuan Tugas
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Lingkungan Hidup Di BAPEDAL
|
3.
|
KepMeneg LH
No.56/2002 Tentang Pedoman Umum Pengawasan Penaatan Lingkungan Hidup Bagi
Pejabat Pengawas
|
4.
|
KepMeneg LH No.57/2002 Tentang Tata Kerja Pejabat
Pengawas Lingkungan Hidup Di Kementerian Lingkungan Hidup
|
5.
|
KepMeneg LH No.58/2002 Tentang Tata Kerja Pejabat Pengawas Lingkungan
Hidup Di Provinsi/Kabupaten/Kota
|
6.
|
KepMeneg
LH No 77/2003 Tentang Pembentukan Lembaga Penyedia Jasa Layanan penyelesaian
Sengketa Lingkungan Hidup Di Luar Pengadilan (LPJP2SLH) Pada Kementerian
Lingkungan Hudup
|
7.
|
Kep Meneg LH No.78/2003 Tentang Tata Cara Permohonan Penyelesaian Sengketa Lingkungan
Hidup
|
8.
|
PP RI No.54/2004 Tentang Lembaga Penyedia Jasa Pelayanan
Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Di Luar Pengadilan
|
|
|
I
|
LAIN-LAIN
|
1.
|
Kep
Ka Bapedal No.113/2000 Tentang Pedoman Umum Dan Pedoman Teknis Laboratorium
Lingkungan.
|
2.
|
Keppres RI No.02/2002 Tentang Perubahan Atas Keppres
No.101/2001 Tentang Kedudukan,Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi,
Dan Tata Kerja Menteri Negara.
|
INVENTARIS
PENANGANAN KASUS/SENGKETA LH
No
|
Kasus/Sengketa
LH
|
Waktu/Lokasi
Kejadian
|
Kronologis Singkat Kasus/Sengketa LH
|
Upaya
Penanganan
|
Keterangan
|
1
|
Bahwa
dari hasil inspeksi Staf KLH ternyata RSUD Cut Meutia Telah Melanggar
Ketentuan:
· Undang-Undang
No.23/1997 Tentang PPLH yaitu Pasal 18(tidak memiliki Amdal),
· Pasal 16(Instalasi Pengelolaan Air Limbah yang tidak
berfungsi dan Incenerator yang belum pernah dioprasikan dan kondisi alat
tidak berfungsi)
· Pasal
20 jo PP No.18/1999 (Tanpa Izin Membuang Limbah Medis Ke Media Lingkungan)
|
7
Januari 2006,RSUD Cut Meutia Lhokseumawe
|
|
Kemudian
RSUD Cut Meutia di perintahkan untuk:
· Menyusun
Dokumen AMDAL,
· memperbaiki
IPAL hingga beroprasi secara optimal dan air limbah yang dibuang ke
lingkungan sesuai baku
mutu yang ditetapakan,
· Memisahkan limbah medis dan non medis,
· menyimpan limbah medis di tempat yang aman dan
terlindungi dari air hujan,
· mengajukan izin oprasional incenerator kepada Menteri
Negara Lingkungan Hidup dan pelaksanan Decemisioning IPAL dan incenerator agar
disaksikan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Utara
|
Selanjutnya langkah-langkah dalam upaya penanganan
tersebut dilaporkan atau di informasikan kepada Deputi V MENLH bidang
penaatan Lingkungan minimal 1(satu) bulan sekali dengan tembusan Kadis LH
Kab.Aceh Utara
Jika hal tersebut tidak ditaati maka tuntutan hukum akan
di berlakukan berdasarkan Undang-Undang No. 23/1997 (43) dan Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (216)
|
2
|
Bahwa dari hasil verifikasi Staf KLH terhadap PT. Lamurindo
adalah:
· adanya
pelanggaran PP No.18/99 (32) Pada angkutan (truk) dengan napol.BK 8889 LN tidak
memenuhi persyaratan dan ditemui adanya kebocoran dan bau menyengat dari
kemasan drum limbah B3,
· pelanggaran Undang-Undang No. 23/1997 (17) Jo PP
No.18/1999 (16) Dokumen Limbah B3 (Manifest) tidak di isi dengan lengkap,
pelanggaran Undang-Undang No. 23/1997 (17) Jo PP No. 18/1999 (15)belum
memliki sistem tanggap darurat
|
8
Januari 2006, PT. Lamurindo di Lhokseumawe
|
|
Kemudian
PT.Lamurindo di perintahkan untuk:
· Melaksanakan peningkatan kinerja dari kegiatan
pengangkutan limbah B3, khususnya dalam hal pengemasan,labeling, dan simbol.
· Melengkapi pengisian dokumen pengangkutan limbah B3
(Manifest).
· Melengkapi peralatan sistem tanggap darurat.
· Berkoordinasi dengan petugas dari Dinas Lingkungan
Hidup Kab.Aceh Utara dalam kegiatan
pengangkutan limbah B3 mulai dari pengemasan, pelabelan dan pengangkutan hingga ke PPLI
|
Deputi V KLH
Bidang Penaatan Lingkungan memerintahkan kepada PT. Lamurindo agar
menyelasaikan semua kewajiban-kewajiban tersebut paling lambat 1(satu) bulan.
serta melaporkan pelaksanaannya jika hal tersebut tidak di lakukan maka PT.
Lamurindo akan diancam dengan sanksi yang terdapat dalam Undang- Undang
No.23/1997 (43) dan KHUPidana (216),serta tidak direkomendasikan perpanjangan
surat persetujuan pengangkutan limbah B3 kepada Menteri Perhubungan.
|
3
|
Bahwa berdasarkan hasil verifikasi staf KLH terhadap
PT. Exxon
Mobil Oil Indonesia
dengan hasil:
· Di
Point A Ware House terdapat penyimpanan sementara bahan dan limbah B3 dari
berbagai jenis dan karekteristik di dalam satu lokasi yang telah melanggar
Undang-Undang No 23/1997 (16) dan (17) Jo PP No.18/1999 ,
· masih
ada limbah B3 yang sudah melampaui waktu 90 (sembilan puluh) hari yang belum
diangkut ketempat pengelolaan limbah melanggar ketentuan Undang-Undang
23/1997 (17) Jo PP No.18/1999 (10)
|
3
Januari 2006, PT ExxonMobil Oil Indonesia Di Jakarta
|
Berdasarkan
Kesaksian PT.Arun NGL & Co, limbah
B3 Yang ditemukan di lapangan Arun tersebut adalah milik ExxonMobil Oil
Indonesia yang dititipkan sementara dan belum dilakukan pengangkutan.
|
ExxonMobil
Oil Indonesia
diperintahkan: Melaksanakan pemisahan
terhadap limbah-limbahB3 dari berbagai jenis dan karektersistik yang saling
tidak cocok dan disimpan dalam TPS.
Menyerahkan
limbah-limbah B3 yang sudah melampaui batas waktu 90 hari ke PT.Lumarindo
untuk diangkut ke PPLI.
|
Deputi V MENLH Bidang Penaatan Lingkungan memerintahkan
kepada PT. ExxonMobil Oil Indonesia untuk segera memenuhi segala
kewajiban-kewajibannya jika kewajiban-kewajiban tersebut tidak dipenuhi maka
dilakukan Penegakan Hukum sesuai dengan UU No.23/97 (43) dan KUHPidana (216)
|
4
|
Bahwa berdasarkan hasil verifikasi Staf KLH terhadap
PT. Arun
NGL dan Co dengan hasil sebagai berikut:
· Tidak
adanya memiliki izin penyimpanan sementara limbah B3 hal ini telah melanggar
ketentuan UU No. 23/97 (20),
· Masih
menyimpan sementara dan belum dilakukan pengelolaan terhadap limbah sludge
oil hal ini telah melanggar ketentuan UU No. 23/97 (17) Jo PP No.18/99,
· Tempat
penyimpanan sementara limbah B3 belum memenuhi persyaratan yang di tentukan
hal ini melanggar ketentuan UU No. 23/97(17) PP No.18/99 (29)
|
4-6
Januari 2006, PT. Arun NGL & Co di Lhokseumawe
|
|
PT.
Arun NGL & Co, Diperintahkan untuk melakukan: Mengajukan izin penyimpanan
sementara limbah B3 kepada MENLH, Melaksanakan penyerahan sludge oil yang
disimpan di tempat penyimpanan sementara limbah B3 ke PT. Lumarindo untuk diangkut ke PPLI, Tempat penyimpanan
limbah B3 harus sesuai dengan persyaratan. Kewajiban demikian harus dapat di
selesaikan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat diterima.
|
Deputi V MENLH Bidang Penaatan Lingkungan memerintahkan
Kepada PT Arun NGL & Co untuk melaksankan kewajibannya jika hal tersebut
tidak dilakukan maka akan dikenakan langkah hukum yang sesuai dengan UU No.
23/97 (43) dan KHUPidana (216)
|
5
|
Berdasarkan informasi dari DPRD Prov SUMUTdi Kec.Muara
Kab. Tapanuli Utara adanya kegiatan penebangan hutan dan produksi PT. Toba
Pulp Lestari yang mengakibatkan turunya hasil pertanian di sekitar perusahan.
|
Agustus
2006, PT. Toba Pulp Lestari,Porsea Kab.Toba Samosir.
|
|
Melakukan verifikasi terlebih dahulu yaitu Untuk
mengetahui Kapasitas produksi PT. Toba Pulp Lestari rata- rata dalam 3 bulan
terakir,Hasil Pemantauan kualitas emisi gas buang ynag keluar dari cerobong
serta hasil pemantauan kualitas udara di lingkungan pabrik sesuai dokumen
yang ada, Peralatan pengendalian pencemaran udara yang di gunakan saat ini
dan efektifitas kerja dari peralatan tersebut.
|
Menunggu hasil verifikasi dari staf KLH.
|
6
|
Berdasarkan pengaduan masyarakat mengenai dugaan
kerusakan hutan dan konservasi sumber daya alam hutan akibat perkebunan the
milik PT. Agro
Tea dalam kawasan hutan lindung
|
27-29
Aprli 2006, PT Agro Tea di Bengkulu
|
|
Pengiriman Tim untuk melakukan verifikasi di lokasi
tempat terjadinya perkara.
|
Menunggu
hasil laporan tim veifikasi.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar