DIRGAHAYU Pramuka IAIN Antasari Banjarmasin RACANA PANGERAN ANTASARI DEWI SARANTI

Kamis, 07 Januari 2010

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LINGKUNGAN HIDUP



PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LINGKUNGAN HIDUP

A
UNDANG-UNDANG RI
1.         
UU RI No. 5/1990 Tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati Dan Ekosistemnya
2.         
UU RI No. 24/ 1992 Tentang Penataan Ruang
3.         
UU RI No.5/1994 Tentang Pengesahan United Nation Convention On Biological Diversity (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Keanekaragaman Hayati)
4.         
UU RI No. 23/1997 Tentang Pengelolaan LH.
5.         
UU RI No. 32/2004 Tentang Pemerintah Daerah


B
ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN (AMDAL)
1.         
PP RI No. 27/ 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
2.         
KepMeneg LH No.KEP- 30 /MENKLH/7/1992 Tentang Panduan Pelingkupan Untuk Penyusunan  Kerangka Acuan AMDAL
3.         
KepMeneg LH No. 5/ 2000 Tentang Panduan Peyusunan AMDAL Kegiatan Pembangunan Pemukiman Di Daerah Basah.
4.         
KepMeneg LH No.40/2000 Tentang Pedoman Tata Kerja Komisi Penilai AMDALH
5.         
KepMeneg LH No. 41/2000 Tentang Pedoman Tata Kerja Komisi Penilai AMDALH Kab/Kota
6.         
KepMeneg LH No.42/ 2000 Tentang Susunan Keanggotaan Komisi Penilai Dan Tim Teknis AMDALH
7.         
KepMeneg LH No. 17/ 2001 Tentang Jenis Rencana Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi Dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
8.         
KepMeneg LH No. 86/2002 Tentang Pedoman Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup
9.         
KepMeneg LH No. 4/2004 Tentang Penduan Penyusunan AMDAL Kegiatan Pemanduan Pemukiman Terpadu
10.      
Kep Ka. Bapedal No.KEP-56/BAPEDAL/03/1994 Tentang Pedoman Mengenai Dampak Penting.
11.      
Kep Ka.Bapedal No. KEP-124/BAPEDAL/12 /1995 Tentang Panduan Kajian Aspek Kesehatan Masyarakat Dalam Penyusunan AMDAL.
12.      
Kep Ka. Bapedal No KEP-299/BAPEDAL/11/ 1996 Tentang Pedoman Teknis Kajian Aspek Sosial Dalam Penyusunaan AMDAL
13.      
Kep Ka.Bapedal No KEP-105/BAPEDAL/11/1997 Tentang Panduan Pemantauan Pelaksanaan  Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) Dan Rencana Pemantuan Lingkungan (RPL)
14.      
Kep Ka. Bapedal No 9/2000 Tentang Pedoman Peyusunan AMDALH
15.      
Kep Ka.Bapedal No.8/2002 Tentang Keterlibatan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi Dalam Proses AMDALH 


C
AUDIT LINGKUNGAN
1.        
KepMen LH No KEP- 42/MENLH/XI/1994 Tentang Pedoman Umum Pelaksanaan  Audit Lingkungan .
2.        
KepMeneg LH  No. 30/2001 Tentang Pedoman Pelaksanaan Audit Lingkungan Hidup Yang Diwajibkan


D
BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
1.         
PP RI No.18 / 1999 Tentang Pengelolaan Limbah B3
2.         
PP RI No. 85/1999 Tentang Perubahan Atas PP No. 18/1999 Tentang Pengelolaan Limbah B3
3.         
PP RI No.74/2001 Tentang Pengelolaan Limbah B3
4.         
Keppres RI No.61/1993 Tentang Pengesahan Basel Convention On The Control Of Transbuondary Movements Of  Hazardous Wastes And Their Disposal
5.         
KepMeneg LH No. 128/2003 Tentang Tata Cara Dan Persyaratan Teknis Pengelolaan  Limbah Minyak Bumi dan Tanah Terkontaminasi Oleh Minyak Bumi Secara Biologis
6.         
Kep Ka Bapedal No KEP -68/ BAPEDAL/05/1994 Tentang Tata Cara Memperoleh Izin Penyimpanan, Pengumpulan, Pengoprasian Alat Pengelolaan, Pengelolaan dan Penimbunan Akhir Limbah B3.
7.         
Kep Ka Bapedal  No KEP -01/BAPEDAL /09/ 1995 Tentang Tata Cara Persyaratan Teknis Penyimpanan dan Pengumpulan Limbah B3
8.         
Kep Ka Bapedal No KEP – 02/BAPEDAL/09/1995 Tentang Dokumen Limbah B3 
9.         
Kep Ka Bapedal No KEP – 03 /BAPEDAL/09/1995 Tentang Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah B3
10.      
Kep Ka Bapedal No KEP -04/BAPEDAL/09/1995 tentang Tata Cara Persyaratan Penimbunan Hasil Pengelolaan, Persyaratan Lokasi Bekas Pengelolaan, dan Lokasi Bekas Penimbunan Limbah B3
11.      
Kep Ka Bapedal No KEP-05/BAPEDAL/09/1995 Tentang Simbol dan Label Limbah B3
12.      
Kep Ka Bapedal No KEP- 255/BAPEDAL/08/1996 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Penyimpanan dan Pengumpulan Minyak Pelumas Bekas
13.      
Kep Ka Bapedal No KEP- 02 / BAPEDAL/01/1998 Tentang Tata Laksana Pengawasan Pengelolaan Limbah B3
14.      
Kep Ka Bapedal No KEP- 03/Bapedal/01/1998 Tentang Program Kemitraan Dalam Pengelolaan Limbah B3
15.      
Kep Ka Bapedal No KEP-04/BAPEDAL/01/1998 Tentang Penetapan Prioritas Provinsi Daerah Tingkat I Program Kemitraan Dalam Pengelolaan Limbah B3
16.      
SK No.128/MNLH/7/2003 tentang Tata Cara Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Minyak Bumi dan Tanah Terkontaminasi oleh Minyak Bumi Secara Biologis.


D
PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR
1
PP RI No.82 /2001 Tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air
2
KepMeneg LH No. 28 /2003 Tentang Pedoman Teknis Pengkajian Pemanfaatan Air Limbah Dari Industri Minyak Sawit Pada Tanah Di Perkebunan Kelapa Sawit
3
KepMeneg LH No. 29/2003 Tentang Pedoman Syarat dan Tata Cara Perizinan Pemanfaatan Air Limbah Industri Minyak Sawit Pada Tanah Di Perkebunana Kelapa Sawit
4
KepMeneg LH No.37/2003 Tentang Metoda Analisis Kualitas Air Permukaan dan Pengambilan Contoh Air Permukaan
5
KepMeneg LH No.110/2003 Tentang Pedoman Penetapan Daya Tampung Beban Pencemaran Air Pada Sumber Air
6
KepMeneg LH No.111/2003 Tentang Pedoman Mengenai Syarat dan Tata Cara Perizinan Serta Pedoman Kajian Pembuangan Air Limbah Ke Air Atau Ke Sumber Air        
7
KepMeneg LH No.112/2003 Tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik
8
KepMeneg LH No.113/2003 Tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan Atau Kegiatan Pertambangan Batu Bara
9
KepMeneg LH No.114/2003 Tentang Pedoman Kajian Untuk Menetapkan Kelas Air
10
KepMeneg LH No. 115/2003 Tentang Pedoman Status Mutu Air
11
KepMeneg LH No.142/2003 Tentang Perubahan Atas KepMen LH No.111/2003 Tentang Pedoman Mengenai Syarat Dan Tata Cara Perizinan Serta Pedoman Kajian Pembuangan Air Limbah Ke Air Atau Ke sumber Air
12
KepMeneg LH No KEP-03/MENLH/1/1998 Tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kawasan Industri
13
KepMeneg LH No KEP-42/MENLH/X/1996 Tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Minyak Dan Gas Serta Panas Bumi.
14
KepMeneg LH No KEP -09/MENLH/V/1997 Tentang  Perubahan KepMen LH No KEP-42/MENLH/X/1996 Tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Minyak Dan Gas Serta Panas Bumi.
15
KepMeneg LH No.KEP-35/MENLH/VII/1995 Tentang Program Kali Bersih
16
KepMeneg LH No. KEP-35 A/MENLH/VII/1995 Tentang Program Penilaian Kinerja Perusahan/ Kegitan Usaha Dalam pengendalian Pencemaran Dalam Lingkungan Kegiatan Prokasih (Proper Prokasih)
17
KepMeneg LH No. KEP-51/MENLH/X/1995 Tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegitan Industri
18
KepMeneg LH No. KEP-52/MENLH/X/1995 Tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegitan Hotel
19
KepMeneg LH No. KEP-58/MENLH/XII/1995 Tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegitatan Rumah Sakit.


E
LAUT
1
PP RI No.19/1999 Tentang Pengendalian Pencemaran Dan/Atau Perusakan Laut.
2
KepMeneg LH No.04/2001 Tentang Kriteria Baku Kerusakan Terumbu Karang
3
KepMeneg LH No.KEP-42/MENLH/1996 Tentang Progaram Pantai Lestari
4
Kep Ka.Bapedal No.47/2001 Tentang Pedoman Pengukuran KondisiTerumbu Karang


F
UDARA
1.         
PP RI No.41/1999 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara
2.         
Kep Meneg LH No.KEP-13/MENLH/III/1995 Tentang Baku Mutu Sumber Tidak Bergerak
3.         
KepMeneg LH No.KEP-48/MENLH/XI/1996 Tentang Baku Mutu Tingkat Kebisingan 
4.         
KepMeneg LH No. KEP-49/MENLH/XI/XI/1996 Tentang Baku Mutu Geteran
5.         
Kep Meneg LH No.KEP-50/MENLH/XI/1996 Tentang Baku Mutu Tingkat Kebauan
6.         
KepMen LH No129/2003 Tentang Baku Mutu Emisi Udara Dan Atau Kegiatan Minyak Dan Gas Bumi.
7.         
KepMeneg LH No.141/2003 Tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Dan Kendaraan Bermotor Yang Sedang Diproduksi (Current Production)
8.         
Kep Ka.Bapedal No.107/BAPEDAL/II/1997 Tentang Perhitungan Dan Pelaporan Serta Informasi Indeks Standar Pencemaran Udara
9.         
Kep Ka.Bapedal No. KEP-205/BAPEDAL/VII/1996 Tentang Pedoman Teknis Pengendalian Pencemaran Udara Sumber Tidak Bergerak.


G
TANAH
1
PP RI No.150/2000 Tentang Pengendalian Kerusakan Tanah Untuk Produksi Biomasa
2
PP RI No.04/2001 Tentang Pengendalian Kerusakan Dan/Atau Pecemaran Lingkungan Hidup Yang Berkaitan Dengan Kebakaran Hutan Dan/Atau Lahan
3
Kep MenegI LH No KEP-43/MENLH/X/1996 Tentang Kriteria Kerusakan L:ingkungan Bagi Usaha Atau Kegiatan Penambangan Bahan Galian Gol.C Jenis Lepas Di Daratan


H
PENEGAKAN HUKUM
1.         
KepMeneg LH No.07/2001 Tentang Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Dan Pejabat Lingkungan Hidup Daerah
2.         
Kep Ka.Bapedal No.072001 Tentang Pembentukan Satuan Tugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Lingkungan Hidup Di BAPEDAL
3.         
KepMeneg LH No.56/2002 Tentang Pedoman Umum Pengawasan Penaatan Lingkungan Hidup Bagi Pejabat Pengawas
4.         
KepMeneg LH No.57/2002 Tentang Tata Kerja Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Di Kementerian Lingkungan Hidup
5.         
KepMeneg LH No.58/2002 Tentang  Tata Kerja Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Di Provinsi/Kabupaten/Kota
6.         
KepMeneg LH No 77/2003 Tentang Pembentukan Lembaga Penyedia Jasa Layanan penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Di Luar Pengadilan (LPJP2SLH) Pada Kementerian Lingkungan Hudup
7.         
Kep Meneg LH No.78/2003 Tentang Tata Cara  Permohonan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup
8.         
PP RI No.54/2004 Tentang Lembaga Penyedia Jasa Pelayanan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Di Luar Pengadilan


I
LAIN-LAIN
1.        
Kep Ka Bapedal No.113/2000 Tentang Pedoman Umum Dan Pedoman Teknis Laboratorium Lingkungan.
2.        
Keppres RI No.02/2002 Tentang Perubahan Atas Keppres No.101/2001 Tentang Kedudukan,Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Menteri Negara.


 

INVENTARIS PENANGANAN KASUS/SENGKETA LH

No
Kasus/Sengketa LH
Waktu/Lokasi Kejadian
Kronologis Singkat Kasus/Sengketa LH
Upaya Penanganan
Keterangan
1
Bahwa dari hasil inspeksi Staf KLH ternyata RSUD Cut Meutia Telah Melanggar Ketentuan:
·      Undang-Undang No.23/1997 Tentang PPLH yaitu Pasal 18(tidak memiliki Amdal),
·      Pasal 16(Instalasi Pengelolaan Air Limbah yang tidak berfungsi dan Incenerator yang belum pernah dioprasikan dan kondisi alat tidak berfungsi)
·      Pasal 20 jo PP No.18/1999 (Tanpa Izin Membuang Limbah Medis Ke Media Lingkungan)
7 Januari 2006,RSUD Cut Meutia Lhokseumawe

Kemudian RSUD Cut Meutia di perintahkan untuk:
·      Menyusun Dokumen AMDAL,
·      memperbaiki IPAL hingga beroprasi secara optimal dan air limbah yang dibuang ke lingkungan sesuai baku mutu yang ditetapakan,
·      Memisahkan limbah medis dan non medis,
·      menyimpan limbah medis di tempat yang aman dan terlindungi dari air hujan,
·      mengajukan izin oprasional incenerator kepada Menteri Negara Lingkungan Hidup dan pelaksanan Decemisioning IPAL dan incenerator agar disaksikan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Utara   
Selanjutnya langkah-langkah dalam upaya penanganan tersebut dilaporkan atau di informasikan kepada Deputi V MENLH bidang penaatan Lingkungan minimal 1(satu) bulan sekali dengan tembusan Kadis LH Kab.Aceh Utara
Jika hal tersebut tidak ditaati maka tuntutan hukum akan di berlakukan berdasarkan Undang-Undang No. 23/1997 (43) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (216)
2
Bahwa dari hasil verifikasi Staf KLH terhadap PT. Lamurindo adalah:
·      adanya pelanggaran PP No.18/99 (32) Pada angkutan (truk) dengan napol.BK 8889 LN tidak memenuhi persyaratan dan ditemui adanya kebocoran dan bau menyengat dari kemasan drum limbah B3,
·      pelanggaran Undang-Undang No. 23/1997 (17) Jo PP No.18/1999 (16) Dokumen Limbah B3 (Manifest) tidak di isi dengan lengkap, pelanggaran Undang-Undang No. 23/1997 (17) Jo PP No. 18/1999 (15)belum memliki sistem tanggap darurat
8 Januari 2006, PT. Lamurindo di Lhokseumawe

Kemudian PT.Lamurindo di perintahkan untuk:
·      Melaksanakan peningkatan kinerja dari kegiatan pengangkutan limbah B3, khususnya dalam hal pengemasan,labeling, dan simbol.
·      Melengkapi pengisian dokumen pengangkutan limbah B3 (Manifest).
·      Melengkapi peralatan sistem tanggap darurat.
·      Berkoordinasi dengan petugas dari Dinas Lingkungan Hidup Kab.Aceh Utara  dalam kegiatan pengangkutan limbah B3 mulai dari pengemasan, pelabelan  dan pengangkutan hingga ke PPLI
 Deputi V KLH Bidang Penaatan Lingkungan memerintahkan kepada PT. Lamurindo agar menyelasaikan semua kewajiban-kewajiban tersebut paling lambat 1(satu) bulan. serta melaporkan pelaksanaannya jika hal tersebut tidak di lakukan maka PT. Lamurindo akan diancam dengan sanksi yang terdapat dalam Undang- Undang No.23/1997 (43) dan KHUPidana (216),serta tidak direkomendasikan perpanjangan surat persetujuan pengangkutan limbah B3 kepada Menteri Perhubungan.
3
Bahwa berdasarkan hasil verifikasi staf KLH terhadap PT. Exxon Mobil Oil Indonesia dengan hasil:
·      Di Point A Ware House terdapat penyimpanan sementara bahan dan limbah B3 dari berbagai jenis dan karekteristik di dalam satu lokasi yang telah melanggar Undang-Undang No 23/1997 (16) dan (17) Jo PP No.18/1999 ,
·      masih ada limbah B3 yang sudah melampaui waktu 90 (sembilan puluh) hari yang belum diangkut ketempat pengelolaan limbah melanggar ketentuan Undang-Undang 23/1997 (17) Jo PP No.18/1999 (10)
3 Januari 2006, PT ExxonMobil Oil Indonesia  Di Jakarta
Berdasarkan Kesaksian  PT.Arun NGL & Co, limbah B3 Yang ditemukan di lapangan Arun tersebut adalah milik ExxonMobil Oil Indonesia yang dititipkan sementara dan belum dilakukan pengangkutan.

ExxonMobil Oil Indonesia diperintahkan: Melaksanakan  pemisahan terhadap limbah-limbahB3 dari berbagai jenis dan karektersistik yang saling tidak cocok dan disimpan dalam TPS.
Menyerahkan limbah-limbah B3 yang sudah melampaui batas waktu 90 hari ke PT.Lumarindo untuk diangkut ke PPLI.
Deputi V MENLH Bidang Penaatan Lingkungan memerintahkan kepada PT. ExxonMobil Oil Indonesia untuk segera memenuhi segala kewajiban-kewajibannya jika kewajiban-kewajiban tersebut tidak dipenuhi maka dilakukan Penegakan Hukum sesuai dengan UU No.23/97 (43) dan KUHPidana (216)
4
Bahwa berdasarkan hasil verifikasi Staf KLH terhadap PT. Arun NGL dan Co dengan hasil sebagai berikut:
·      Tidak adanya memiliki izin penyimpanan sementara limbah B3 hal ini telah melanggar ketentuan UU No. 23/97 (20),
·      Masih menyimpan sementara dan belum dilakukan pengelolaan terhadap limbah sludge oil hal ini telah melanggar ketentuan UU No. 23/97 (17) Jo PP No.18/99,
·      Tempat penyimpanan sementara limbah B3 belum memenuhi persyaratan yang di tentukan hal ini melanggar ketentuan UU No. 23/97(17) PP No.18/99 (29)
4-6 Januari 2006, PT. Arun NGL & Co di Lhokseumawe

PT. Arun NGL & Co, Diperintahkan untuk melakukan: Mengajukan izin penyimpanan sementara limbah B3 kepada MENLH, Melaksanakan penyerahan sludge oil yang disimpan di tempat penyimpanan sementara limbah B3 ke PT. Lumarindo untuk diangkut ke PPLI, Tempat penyimpanan limbah B3 harus sesuai dengan persyaratan. Kewajiban demikian harus dapat di selesaikan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat diterima.  
Deputi V MENLH Bidang Penaatan Lingkungan memerintahkan Kepada PT Arun NGL & Co untuk melaksankan kewajibannya jika hal tersebut tidak dilakukan maka akan dikenakan langkah hukum yang sesuai dengan UU No. 23/97 (43) dan KHUPidana (216)
5

Berdasarkan informasi dari DPRD Prov SUMUTdi Kec.Muara Kab. Tapanuli Utara adanya kegiatan penebangan hutan dan produksi PT. Toba Pulp Lestari yang mengakibatkan turunya hasil pertanian di sekitar perusahan.
Agustus 2006, PT. Toba Pulp Lestari,Porsea Kab.Toba Samosir.

Melakukan verifikasi terlebih dahulu yaitu Untuk mengetahui Kapasitas produksi PT. Toba Pulp Lestari rata- rata dalam 3 bulan terakir,Hasil Pemantauan kualitas emisi gas buang ynag keluar dari cerobong serta hasil pemantauan kualitas udara di lingkungan pabrik sesuai dokumen yang ada, Peralatan pengendalian pencemaran udara yang di gunakan saat ini dan efektifitas kerja dari peralatan tersebut.
Menunggu hasil verifikasi dari staf KLH.
6
Berdasarkan pengaduan masyarakat mengenai dugaan kerusakan hutan dan konservasi sumber daya alam hutan akibat perkebunan the milik PT. Agro Tea dalam kawasan hutan lindung

27-29 Aprli 2006, PT Agro Tea di Bengkulu

Pengiriman Tim untuk melakukan verifikasi di lokasi tempat terjadinya perkara.
Menunggu hasil laporan tim veifikasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pramuka IAIN Antasari Banjarmasin. Diberdayakan oleh Blogger.