DIRGAHAYU Pramuka IAIN Antasari Banjarmasin RACANA PANGERAN ANTASARI DEWI SARANTI

Senin, 21 Juni 2010

TATA ORGANISASI PENGELOLAAN


TATA ORGANISASI PENGELOLAAN
DEWAN RACANA PANGERAN ANTASARI DAN DEWI SARANTI
GERAKAN PRAMUKA GUDEP BANJRAMASIN 167-168 IAIN ANTASARI
MASA BAKTI 2009-2010


BAB I
PENDAHULUAN
A.    UMUM

Sebuah organisasi untuk mencapai tujuan yang telah disepakati oleh anggotanya, dituntut untuk mengatur dirinya sendiri dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu diperlukan sebuah penataan dalam suatu manajemen yang terarah, dengan berorientasi kepada sebuah tata organisasi  pengelolaan Dewan Racana yang tertib dan berkesenambungan.

Racana Pangeran Antasari dan Dewi Saranti Gerakan Pramuka Gugusdepan Banjarmasin 167-168 pangkalan IAIN Antasari Banjarmasin sebagai salah satu unit kegiatan mahasiswa (intra kampus), keberadaannya berorientasi dan beraktivitas sesuai dengan system yang berlaku pada tata organisasi pengelolaan Dewan Racana tersebut.

Tata Organisasi Dewan Racana yang tertib, rapi, berkesinambungan  dan terarah akan menunjang terlaksananya aktivitas organisasi secara baik pada proses pencapaian tujiuan. Untuk itu diperlukan sebuah pedoman yang akan dipakai dalam mengatur system atau tata organisasi tersebut. Maka disusunlah Garis-Garis Besar Haluan Racana (GBHR) mengenai Tata Organisasi Pengelolaan Dewan Racana.

B.   DASAR
1.    Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
2.    Keputusan Kwarnas nomor 080 tahun 1980 tentang pola dan mekanisme pembinaan pramuka penegak dan pandega
3.    Keputusan Kwarnas nomor 022 tahun 1991 tentang penyempurnaan petunjuk penyelenggaraan dewan kerja


C.   MAKSUD DAN TUJUAN


GBHR mengenai Tata Organisasi Pengelolaan Dewan Racana dimaksudkan untuk :
1.    Memberikan pedoman bagi pengurus Dewan Racana dan menentukan kebijakan terhadap sistem organisasi dan administrasi serta pengelolaannya.
2.    Memberikan rumusan pembinaan pengembangan  pengelolaan Dewan Racana yang tertib, rapi dan berkesinambungan.
3.    Memudahkan tata kerja pengurus khususnya dalam hal organisasi dan administrasi, baik dalam relasi internal maupun eksternal.

GBHR mengenai Tata Organisasi Pengelolaan Dewan Racana bertujuan untuk :
1.    Menciptakan system pengelolaan organisasi dan administrasi yang tertib, rapi dan berkesinambungan sesuai dengan ketentuan yang ada dalam tata organisasi, administrasi Gerakan Pramuka
2.    Menciptakan sebuah system pembinaan anggota melalui  pengelolaan Dewan Racana dalam rangka kaderisasi yang berkesinambungan.
3.    Menciptakan kondisi yang harmonis baik internal maupun eksternal.

D.   ARAH KEBIJAKAN PENGELOALAAN
1.    Mengorganisir dan menata administrasi Racana yang sesuai dengan petunjuk pelaksanaan Kwarnas Gerakan Pramuka
2.    Mengoptimakan operasionalisasi planning, organizing, actuating, dan khususnya controlling dalam pelaksanaan organisasi.
3.    Meningkatkan pengelolaan informasi dan dokumentasi baik intern maupun ekstern
4.    Melengkapi saran pendukung administrasi

 

BAB II

TATA ORGANISASI

A.    Nama, Status, Tempat, Dan Waktu
a.    Nama
Organisasi ini bernama Gerakan Pramuka yaitu Gerakan Pramuka Gugusdepan Banjarmasin 167-168 Pangkalan IAIN Antasari serta Racana Pangeran Antasari untuk Putera dan Racana Dewi Saranti untuk Puteri
b.    Status
Gerakan Pramuka Gugusdepan Banjarmasin 167-168 ini berstatus badan hukum

c.     Tempat
Gerakan Pramuka Gugusdepan Banjarmasin 167-168 berpangkalan di IAIN Antasari Banjarmasin.

d.    Waktu
Gerakan Pramuka Gugusdepan Banjarmasin 167-168 didirikan pada tanggal 18 November 1985

B.    Asas, tugas Pokok, Fungsi dan Kedudukan
a.    Asas
Gerakan Pramuka Gugusdepan Banjarmasin 167-168 berasaskan Pancasila

b.    Tugas Pokok
Gerakan Pramuka Gugusdepan Banjarmasin 167-168 mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pendidikan kepramukaan bagi kaum muda guna menumbuhkan tunas agar menjadi generasi yang lebih baik yang bertanggung jawab dan mampu membina serta mengisi kemerdekaan nasional.

c.     Fungsi
Gerakan Pramuka Gugusdepan Banjarmasin 167-168 berfungsi sebagai  pendidikan diluar pendidikan formal dan diluar keluarga serta sebagai wadah pembiinaan dan pengembangan generasi muda dengan menerapkan Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan yang pelaksanaannya disesuaikan dengan keaadaan, kepentingan dan perkembangan bangsa serta masyarakat.

d.    Kedudukan
Gerakan Pramuka Gugusdepan Banjarmasin 167-168 sebagai salah satu UKMK di IAIN Antasari

C.   Keanggotaan
a.    Keanggotaan dalam Gerakan Pramuka Gugusdepan Banjarmasin 167-168 yaitu meliputi:
a.    Anggota pramuka
Anggota Pramuka adalah semua anggota yang telah dilantik oleh Mabigus/Pembina menjadi anggota penuh.
b.    Anggota Racana
Anggota Racana adalah semua anggota yang telah dilantik oleh Mabigus/Pembina menjadi anggota Racana Pangeran Antasari dan Dewi saranti
c.     Anggota racana yang telah menyelesaikan studi yang bersangkutan selanjutnya disebut alumni (senior) racana Pangeran antasari-Dewi Saranti.

b.    Warga Gerakan Pramuka Gugusdepan Banjarmasin 167-168
a.    Mabigus
b.    Para Pembina
c.    Para alumni (senior)
d.    Para anggota

c.      Hak dan Kewajiban Anggota Racana
a.    Hak Anggota Racana
-       mengikuti kegiatan didalam atau diluar racana
-       menyampaikan saran dan kritik positif kepada pengurus demi kemajuan Racana
b. Kewajiban Anggota Racana
-       melaksanakan kode kehormatan Gerakan Pramuka yang terkandung dalam Tri Satya dan dasa Darma
-       Menjaga kehormatan, kewibawaan dan nama baik racana
-       Membayar iuran anggota racana
-       Menjunjung tinggi hokum adat Racana

d.    Keanggotaan Racana Pangeran Antasari-Dewi saranti berlaku sejak dilantik menjadi anggota dan berakhir saat yang bersangkutan meninggal dunia atau di DO(Drop Out) dari statusnya sebagai mahasiswa atau diwisuda sebagai sarjana (alumni) atau dicabut keanggotaannya dari Racana.

D.   Musyawarah Racana
a.    adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam dalam proses pengambilan keputusan di Racana yang dilaksanakan pada akhir  masa bakti.
b.    Musyawarah Racana adalah forum untuk pelaporan pertanggungjawaban pengurus racana sekaligus evaluasi dan sebagai forum penetapan dan pemilihan ketua Dewan Racana GBHR dalam jangka waktu yang telah ditentukan.



E.   Musyawarah Racana Luar Biasa
     Musyawarah Racana luar Biasa dilaksanakan jika ketua berhalangan tetap atau mengundurkan diri.
F.    MACAM-MACAM RAPAT
1.   Musyawarah Racana
2.   Rapat Kerja / Pleno
a.    Menentukan kebijakan pengelolaan dan pelaksanaan tugas serta evaluasi program jangka pendek
b.    Dilaksanakan percaturwulan
c.     Dihadiri oleh anggota Dewan Racana
d.    Menyampaikan hasil rapat kepada Mabigus atau pembina sebagai bahan Informasi dan persetujuan pelaksanaan.
3.   Rapat Pimpinan
a.    Membahas dan menetapkan kebijakan Dewan Racana secara umum
b.    Dihadiri sesuai dengan kebutuhan
c.    Dipimpin oleh Ketua Dewan Racana dan dihadiri oleh seluruh anggota dewan untuk diketahui dan dilaksanakan.
4.   Rapat pengurus harian/rapat Bidang
a.    Membahas kegiatan yang bersangkutan dengan bidang
b.    Dihadiri sesuai kebutuhan
c.    Dilaksanakan minimal satu bulan sekali
5.   Rapat Konsultasi
6.   Rapat koordinasi

G.   Stratifikasi pengambilan keputusan:
a.    Stratifikasi pengambilan keputusan adalah tata urutan secara hierarkis dalam pengambilan keputusan.
b.    Stratifikasi pengambilan keputusan pada Racana Pangeran Antasari dan Dewi Saranti :
a.    Musyawarah Racana
b.    Rapat kerja /Pleno
c.    Rapat pimpinan
d.    Rapat pengurus harian/ rapat bidang
c.    Keputusan yang ditetapkan oleh wadah yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan keputusan yang telah ditetapkan oleh wadah diatasnya.

H.   Dewan Kehormatan Racana
1.    Dewan Kehormatan Racana dibentuk untuk membahas:
a.    Peristiwa yang menyangkut kehormatan Pramuka.
b.    Penganugrahan penghargaan atas prestasi atau jasa.
c.    Pencabutan hak sebagai anggota atas pelanggaran terhadap kode kehormatan Gerakan Pramuka.
2.    Dewan kehormatan Racana beranggotakan ka mabigus, Pembina, ketua dewan racana, pemangku adat.
3.    Dewan kehormatan Racana di bentuk secara terpisah antara Dewan Racana  Pangeran Antasari dan Dewi saranti.
4.    Dewan kehormatan Racana di bentuk berdasarkan musyawarah racana.
5.    Dewan Kehormatan Racana dalam putusannya harus mengandung nilai-nilai pendidikan, adil, bijaksana, dan tegas.

I.      KORUM
1.     Semua jenis rapat dan  sidang tersebut di atas dinyatakan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari anggota dan yang seharusnya hadir
2.     Pada prinsipnya kebijakan dilakukan atas dasar musyawarah untuk mufakat sesuai dengan asas kekeluargaan
3.     Keputusan dalam rapat diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah yang hadir.


BAB III
DEWAN RACANA DAN TATA ADMINISTRASI
A.   Dewan Racana
1.      MAKSUD
a.    Dewan racana adalah para pengurus yang akan mengkoordinir aktivitas di         racana selama satu masa bakti.
b.    Dewan Racana dalam memudahkan pelaksanaan tugas keseharian maka dibentuk pengurus harian yang secara otomatis dijabat oleh pengurus inti Dewan Racana yang terdiri dari ketua Dewan Racana, Pemangku Adat, Sekretaris dan Bendahara.
c.    Dalam Menjalankan tugas Dewan Racana dibantu oleh bidang-bidang dan tim kerja / Gugus Kerja.

2.    FUNGSI DEWAN RACANA
a.    Sebagai pelaksana Keputusan Musyawarah Racana untuk mengelola Pramuka Penegak dan Pandega yang berpangkalan di IAIN Antasari
b.    Penyusun, pelaksana dan pengelola kegiatan Pramuka penegak pandega pangkalan IAIN Anatasari
c.    Pemberi sumbangan pemikiran dan laporan kepada pembina/mabigus tentang perencanaan, penilaian dan pengembangan kegiatan Pramuka Penegak dan Pandega pangkalan IAIN Antasari

3.    TUGAS POKOK DEWAN RACANA
a.    Melaksanakan Keputusan Musyawarah Racana Gudep Banjarmasin 167-168 Pangkalan IAIN Antasari untuk mengelola Pramuka Penegak dan Pandega.
b.    Menyusun, melaksanakan dan mengelola kegiatan Pramuka Penegak dan Pandega pangkalan IAIN Antasari.
c.     Memberi saran kepada mabigus dan pembina mengenai pembinaan dan pengembangan Pramuka Penegak dan Pandega pangkalan IAIN Antasari.
d.    Memfokuskan kegiatan yang berorientasi kepada masyarakat
e.    Menyelenggarakan Musyawarah Racana

4.    TANGGUNGJAWAB DEWAN RACANA
a.      Dewan Racana Pangeran Antasari Dewi Saranti Gugusdepan Banjarmasin 167-168 IAIN Antasari sebagai badan yang bersifat kolegal, bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas pokok dan segala kebijakannya kepada Musyawarah Racana.
b.      Dewan Racana Pangeran Antasari Dewi Saranti Gugusdepan Banjarmasin 167-168 IAIN Antasari sebagai badan kelengkapan dari Gugusdepan, bertanggung jawab kepada Mabigus atas seluruh pengelolaan kegiatan Pramuka Penegak dan Pandega pangkalan IAIN Antasari.

5.    KEPENGURUSAN DEWAN RACANA
a.    Pengurus Racana atau yang disebut Dewan Racana terdiri dari pengurus inti dan Kabid atau bidang-bidang
b.    Pengurus Dewan Racana Pangeran Antasari dan Dewi Saranti disahkan dan ditetapkan dengan keputusan Mabigus.
c.    Masa bakti pengurus adalah satu tahun atau disesuaikan dengan tahun anggaran yang berlaku.
6.    STRUKTUR ORGANISASI GERAKAN PRAMUKA GUDEP BANARAMASIN 167-168 PANGKALAN IAIN ANTASARI




















































7.    SYARAT-SYARAT KETUA DEWAN RACANA
    1. Berketuhanan Yang Maha Esa
    2. Berkepribadian dan berbudi pekerti luhur
    3. Memiliki didikasi, loyalitas dan tanggungjawab terhadap Racana
    4. Memiliki pengalaman dalam bidang kepramukaan
    5. Sehat jasmani dan rohani
    6. Berstatus sebagai mahasiswa aktif di IAIN Antasari Banjarmasin
    7. Memiliki Pengalaman dalam bidang keorganisasian
    8. Memiliki basic ketrampilan di bidang tertentu yang sesuai dengan jabatannya
    9. Telah menjadi anggota Racana minimal satu tahun
    10. Pernah menduduki jabatan dalam pengurus Dewan Racana (hal ini juga ditujukan bagi Pemangku Adat)
    11. Tidak sedang menjabat sebagai ketua organisasi intra.
8.    KOMPOSISI ANGGOTA DEWAN RACANA
Dewan Racana Pangeran Antasari dan Dewi Saranti Gugusdepan Banjarmasin 167-168 IAIN Antasari berjumlah 18 (delapanbelas) Orang, yang terdiri dari 9 (sembilan) orang Dewan Racana Pangeran Antasari dan 9 (sembilan) orang Dewan Racana Dewi Saranti dengan komposisi sebagai berikut :
1.  Seorang ketua merangkap anggota
2.  Dua orang sekretaris merangkap anggota
3.  Bendahara merangkap anggota
4.  Seorang Pemangku Adat merangkap anggota
5.  4 (empat) orang anggota yang termasuk dalam pembidangan dan sekaligus menjadi kabid
a.    Bidang Kegiatan dan Teknik Kepramukaan
b.    Bidang Giat Operasional
c.    Bidang pembinaan dan Pengembangan
d.    Bidang Penelitian dan Evaluasi

Dalam memudahkan pelaksanaan tugas keseharian Dewan Racana Pangeran Antasari Dewi Saranti Gugusdepan Banjarmasin 167-168 IAIN Antasari dibentuk pengurus harian yang secara otomatis dijabat oleh pengurus inti Dewan Racana dengan jumlah 5 (lima) orang yang terdiri :
a.    Seorang ketua merangkap anggota
b.    Dua orang sekretaris merangkap anggota
c.     Bendahara merangkap anggota
d.    Seorang Pemangku Adat merangkap anggota

9.    MEKANISME BIDANG
1.    Bidang adalah wadah pembinaan dan pengembangan anggota Pengurus Dewan Racana yang bertugas membantu ketua Dewan Racana dalam rangka realisasi tugas dan wewenangnya.
2.    Kepala bidang dipilih dari anggota Racana yang memiliki keahlian dan kemampuan mengakomodir dan mengorganisir kegiatan yang berada di bidang kerjanya untuk satu masa bakti kepengurusannya dan selanjutnya dapat dipilih kembali.
3.    Proses pemilihan kepala bidang dilakukan oleh tim formatur untuk mengklasifikasikan siapa yang berhak duduk dalam kepala bidang itu.
4.    Fungsi bidang adalah untuk memudahkan pelaksanaan program kerja yang akan dilaksanakan dibawah kordinasi ketua Dewan Racana.
Pelaksanaan tugas pokok Dewan Racana yang dilaksanakan melalui kegiatan operasional tidak hanya merupakan tanggungjawab salah satu angota bidang bersangkutan, tetapi dapat dilimpahkan kepada anggota bidang lain atas dasar pemerataan kesempatan dengan memperhatikan kemampuan.
Pelaksanaan suatu kegiatan dipilih oleh Pleno Dewan Racana dan bertanggungjawab kepada Ketua Dewan Racana dengan memperhatikan saran dan pendapat bidang yang berkaitan dengan kegiatan yang akan dilaksanakan.
Untuk lebih mengefektifkan dan mengefisienkan pencapaian tujuan dari suatu kegiatan yang dilaksanakan oleh Dewan Racana maka dibentuk tim kerja atau guguskerja yang terdiri dari kelompok kerja, sangga/reka kerja, tim pelaksana, tim instruktur, dan lain-lain.

10. PENENTUAN KEBIJAKSANAAN
1.    Penentuan kebijakan umum dilakukan sepenuhnya oleh ketua, setelah melalui rapat pleno
2.    Pada prinsipnya kebijakan dilakukan atas dasar musyawarah untuk mufakat sesuai dengan asas kekeluargaan
3.    Apabila dalam rapat tersebut tidak tercapai mufakat maka dapat dilakukan pemungutan suara berdasarkan suara terbanyak atas dasar persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota.

11. KEGIATAN DAN MASA JABATAN
1.   Kegiatan
a.    Kegiatan kepramukaan Dewan Racana Pangeran Antasari dan Dewi Saranti sesuai dengan prinsip dasar kepramukaan dan metode kepramukaan
b.    Paket kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan program kerja  Musyawarah Racana
c.     Paket kegiatan ada yang bersifat jangka panjang dan ada yang bersifat jangka pendek, ada yang bersifat gabungan dan ada yang bersifat terpisah sesuai dengan situasi dan kondisi


2.  Masa Jabatan
a.    Masa jabatan Dewan Racana adalah selama 1 tahun, dengan pengecualian dimana melihat keadaan dan kondisi.
b.    Pemegang Jabatan dalam Dewan Racana Pangeran Antasari–Dewi Saranti minimal semester III dan maksimal selama masih bisa aktif di Gugusdepan Banjarmasin 167-168.

12. PELAKSANA KEGIATAN
1.     Proses pelaksanaan dari suatu kegiatan Dewan Racana Pangeran Antasari dan Dewi Saranti melalui pembentukan Tim Kerja atau Gugus kerja yang terdiri dari badan pelaksana kegiatan yaitu:
a.    Kelompok Kerja
a.    Kelompok kerja adalah wadah pembinaan Pramuka Penegak Pandega untuk belajar dan mengembangkan suatu ilmu pengetahuan dan keterampilan tertentu guna kebutuhan suatu program.
b.    Kelompok kerja merupakan perencana kegiatan yang memiliki tugas dan peran dalam menyusun dan membuat desain kegiatan.
c.     Anggota kelompok kerja adalah pramuka Penegak Pandega, Senior atau pelatih dan orang-orang yang dianggap mampu dan ahli dalam suatu bidang ilmu atau keterampilan tertentu untuk membuat perencanaan tentang program kegiatan.
b.    Sangga Kerja
a.      Sangga / Reka Kerja merupakan panitia pelaksana kegiatan yang memiliki tugas menjalankan sebuah kegiatan. Hal ini untuk memberi kesempatan kepada anggota untuk mengelola/melaksanakan kegiatan
b.      Seluruh anggota gerakan pramuka gudep Banjarmasin 167-168 pangkalan IAIN Antasari mempunyai hak yang sama untuk menjadi anggota sangga kerja.

c.     Tim Pelaksana
a.      Tim pelaksana adalah wadah pembinaan pramuka Penegak Pandega yang bertugas melaksanakan kebijakan pengurus dalam jangka waktu tertentu.
b.      Seluruh Anggota gerakan pramuka gudep Banjarmasin 167-168 pangkalan IAIN Antasari mempunyai hak yang sama untuk menjadi anggota tim pelaksana

d.    Tim Instruktur
a.      Tim Instruktur adalah tim yang dibentuk untuk mengelola kegiatan pendidikan yang ada di Racana dalam jangka waktu tertentu.
b.      Tim instruktur beranggotakan anggota Racana yang dianggap mampu

  1. Tim Kerja atau Gugus Kerja dalam setiap kegiatan dapat dipilih dan ditunjuk melalui Rapat Pengurus Harian dan Rapat Dewan Racana atau melalui pleno Dewan Racana.
  2. Penetapan Tim Kerja atau Gugus Kerja ditetapkan dengan surat keputusan pembina/mabigus
  3. Penugasan untuk tugas-tugas partisipasi adalah wewenang ketua Dewan Racana dengan memperhatikan saran dan usul anggota.

13. LAPORAN KEGIATAN
a.      Untuk Kegiatan Pokok, paling lambat 1 (satu) bulan setelah kegiatan berakhir
b.      Untuk laporan kegiatan rutin dan partisipasi paling lambat 3 (tiga) bulan setelah kegiatan berakhir. Laporan kegiatan termasuk di dalamnya laporan keuangan.
c.      Sistematika laporan meliputi :
1).  Laporan secara umum
 Bab I        : Pendahuluan
A.   Dasar Pemikiran
B.   Landasan
C.   Maksud dan Tujuan
D.   Pencapaian Target
 Bab II      : Pelaksanaan Kegiatan
A.    Nama Kegiatan
B.    Tema, Motto
C.   Waktu dan Tempat
D.   Pelaksana, Peserta dan manual kegiatan
E.    Sumber Dana
 Bab III      : Hasil Kegiatan
1.    Metode kegiatan
2.    Bentuk dan Pelaksanaan Kegiatan
3.    Inventarisasi
 Bab IV    : Dana dan sumber Dana 
 Bab V     : Penutup
1.    Evaluasi Kegiatan
2.    Kritik dan Saran (rekomendasi)



2). Lampiran-lampiran
-          Laporan dilakukan di depan Dewan Racana dan anggota gudep Banjarmasin 167-168 pangkalan IAIN Antasari
-          Selain sangga/Reka kerja, kegiatan pendelegasian yang menyangkut masalah keuangan baik dari Dewan Racana, dari hasil pemberian suatu lembaga ataupun pribadi seseorang untuk kepentingan pendelegasian harus membuat laporan hasil pendelegasian dan mempresentasikan di hadapan Dewan Racana dan angota gugusdepan, serta mentransfer ilmu yang telah diperolehnya kepada anggota guusdepan.

14. MUTASI, PEMBERHENTIAN DAN RESHUFFLE ANGGOTA
1.    Mutasi anggota
a.     Mutasi merupakan suatu mekanisme dalam rangka pembinaan dan pengembangan anggota Dewan Racana
b.     Proses mutasi hendaknya selalu memperhatikan kemampuan dan kesediaan orang yang dimutasi
c.     Mutasi anggota diatur dan dilaksanakan berdasarkan persetujuan Rapat Pleno kemudian diajukan kepada Mabigus 167-168 IAIN Antasari untuk mendapatkan persetujuan serta surat keputusan.
d.     Proses dan cara mutasi diatur kemudian dan diketahui oleh pemangku adat

2.   Pemberhentian anggota
A. Anggota Dewan Racana diberhentikan secara otomatis (langsung) apabila yang bersangkutan :
1)    Meninggal dunia
2)    Sudah menikah (bersuami isteri)
a.     Selain itu pemberhentian Anggota Dewan bisa dilakukan atas permintaan sendiri atau melakukan kegiatan yang melanggar Kode Kehormatan Gerakan Pramuka dan Norma Agama
b.     Anggota Dewan Racana yang tidak aktif selama masa pengawasan satu triwulan (tiga bulan) akan ditinjau melalui sidang pleno percaturwulan.

3.    Resuffle Anggota
1)    Anggota Dewan yang berhenti dapat digantikan oleh anggota Pramuka Gudep Banjarmasin 167-168 IAIN Antasari
2)    Tata cara penggantian anggota diatur oleh Dewan Racana dan diketahui oleh pemangku adat dengan persetujuan Mabigus atau pembina Gudep Banjarmasin 167-168 IAIN Antasari

4.    Sistem Reshuffle
a.    Reshuffle adalah pemberhentian secara hormat kepada anggota Dewan Racana yang tidak dapat melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang ada.
b.    Reshuffle anggota Dewan Racana dilaksanakan dengan pendekatan pendidikan kepramukaan serta dilakukan atas dasar kode kehormatan Gerakan Pramuka.
c.    Reshaffle anggota Dewan Racana dilaksanakan apabila:
1)    Menikah
2)    Berhalangan tetap, yaitu karena meninggal dunia maupun pindah ketempat lain, sehingga tidak bisa melaksanakan tugas.
3)    Mengundurkan diri berdasarkan alasan yang kuat.
4)    Tidak aktif selama tiga bulan berturut-turut.
5)    Melanggar Kode Kehormatan Gerakan Pramuka.
6)    Telah menyelesaikan studi pada perguruan tinggi yang bersangkutan
d.    Reshaffle dinyatakan sah apabila diusulkan oleh Dewan Racana dan mendapatkan keputusan mabigus.


15.    Dewan Racana Demisioner
Dewan Racana Demisioner tetap melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sampai dilaksanakan pelantikan Dewan Racana masa bakti berikutnya.


16.   Pendelegasian tugas dan wewenang
1.     Dalam hal ketua Dewan Racana berhalangan sementara waktu, maka tugas diserahkan kepada sekretaris, sekertaris berhalangan maka diserahkan kepada bendahara, dan jika bendahara berhalangan maka diserahkan kepada bidang yang ditunjuk oleh bendahara.
2.     Dalam hal pemangku adat berhalangan sementara waktu maka tugas diserahkan kepada ketua Dewan Racana dengan status sebagai pejabat sementara tanpa meninggalkan jabatan sebenarnya, ketentuan ini berlaku juga pada sekretaris dan bendahara yang berhalangan tidak tetap.

17.   Penggantian Anggota Dewan Racana
1.     Penggantian anggota Dewan Racana dilaksanakan apabila terjadi reshaffle.
2.     Proses penggantian anggota pengurus Dewan Racana dilaksanakan atau diatur oleh Dewan Racana dengan persetujuan Mabigus.

18.  Tim Kerja / Gugus Kerja
1.    Tim Kerja adalah tim yang membantu Pengurus Dewan Racana dalam melaksanakan kegiatan secara operasional.
2.    Tim kerja ditetapkan dengan Keputusan pembina/Mabigus atas usul Dewan Racana.
3.    Tim kerja terdiri dari Kelompok kerja, Reka/Sangga Kerja, Tim Instruktur, tim pelaksana, tim pencapaian TKU dll.
4.    Setelah pelaksanaan tugas tim kerja melaporkan kegiatan secara tertulis kepada pembina/Mabigus melalui Ketua Dewan Racana.
5.    Tim kerja dibubarkan setelah melaporkan kegiatan kepada pembina/mabigus melalui Ketua dewan Racana secara dialogis.


19.   Kerjasama
b.    Dalam merealisasikan tugasnya, Racana Pangeran Antasari dan Dewi Saranti dapat menjalin kerjasama dengan instansi atau lembaga lain dan harus bersifat menguntungkan kepada kedua belah pihak.
c.    Kerjasama yang dilaksanakan harus setelah mendapat persetujuan pembina/Mabigus serta tidak bertentangan dengan AD dan ART Gerakan Pramuka.



B. Tata Administrasi
1.    Tata Administrasi GugusDepan
a.    Dikelola oleh Dewan Racana Pangeran Antasari-Dewi Saranti dengan Persetujuan Pembina/Mabigus.
b.    Surat menyurat Gugusdepan diatas namakan Gugusdepan/Racana, sedang pengarsipannya dilakukan oleh Sekretaris Dewan Racana

2.    Tata Administrasi Racana Pangeran Antasari-Dewi Saranti
a.    Administrasi Kesekretariatan
1.    Administrasi kesekretariatan meliputi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan, evaluasi, surat menyurat, publikasi dan dokumentasi.
2.    Penyelenggaraan administrasi kesekretariatan dikoordinir oleh sekretaris.
3.    Penyelenggaraan kesekretariatan dilaksanakan secara terpadu antara putra dan putri untuk memudahkan kontrol dan efektifitas secara ifisiensi kecuali dalam hal tertentu (kegiatan yang bersifat terpisah).
4.    Administrasi kesekretariatan diorientasikan untuk mendorong kesempurnaan:
-          Penyusunan berbagai kebijakan dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dewan racana.
-          Penyusunan program kerja dan petunjuk pelaksanaan rencana kegiatan.
-          Penyusunan laporan.
-          Data potensi dan aktivitas anggota racana
-          Data bagi keperluan evaluasi dan penielitian.
-          Dokumentasi pelaksanaan program kerja.
5.    Surat menyurat internal dilaksanakan untuk keperluan intern racana.
-          Surat Dewan Racana ditanda tangani oleh ketua Dewan Racana atau unsur pimpinan Dewan dengan sepengetahuan ketua.
-          Ketua-ketua bidang berhak mengeluarkan surat-surat untuk anggota dewan apabila ada pertemuan atau rapat dengan sepengetahuan sekretaris.
-          Surat-surat yang masuk dan keluar agar diagendakan sebelum diberikan kepada yang berhak menerimanya dan diketahui oleh ketua Dewan Racana.
6.    Manajemen data dan informasi (administrasi) Dewan Racana yang masuk arau keluar mengacu kepada peraturan sekretaris nomor: DEWAN RACANA.12/81/I:a/161103/167-168/XI/2002
7.    Sistem administrasi Racana dikembangkan secara terus menerus bagi tersusunnya pola penyampaian informasi dan dokumentasi di Racana.

b.    Administrasi Keuangan
1.    Pengelolaan administrasi keuangan Racana dikelola secara terintegrasi antara Racana putra dan Racana putri.
2.    Penyelenggaraan administrasi keuangan Racana dikelola oleh Bendahara Dewan Racana
3.    Sumber dana atau pemasukan keuangan untuk keaktifan Racana diperoleh dari:
-          Subsidi dari IAIN Antasari
-          Iuran wajib anggota
-          Peserta kegiatan
-          Usaha yang dilakukan oleh racana yang tidak bertentangan dengan AD/ART Gerakan Pramuka
-          Sumber-sumber lain yang tidak mengikat dan tidak bertentangan.
4.    Pengelolaan dana kegiatan diserahkan kepada bendahara kegiatan dibawah pengawasan bendahara dewan racana serta wajib melaporkannya kepada bendahara dewan racana setelah kegiatan berakhir.
5.    Pengeluaran dan pemasukan keuangan agar dicatat oleh bendahara dan diketahui oleh sekretaris dengan pengawasan ketua.
6.    Laporan pengelolaan keuangan agar disampaikan setiap kesempatan rapat pleno kepada seluruh anggota Dewan Racana.
7.    Pertanggungjawaban yang dananya bersumber dari Institut dilaksanakan oleh Bendahara Dewan Racana kepada Rector.
8.    Pertanggungjawaban keuangan Racana secara keseluruhan dilaksanakan oleh Dewan Racana dalam Musyawarah Racana.

c.    Administrasi Perlengkapan
1.    Dewan Racana berkewajiban melengkapi kelengkapan sekretaris
2.    Perawatan inventaris sanggar merupakan hak dan kewajiban seluruh anggota gugusdepan dengan penanggungjawab utama Sekretaris Dewan Racana
3.    Pengelolaan perlengkapan kesekretariatan dilakukan oleh sekretaris Dewan Racana
4.    Pengelolaan perlengkapan dan perkembangannya di catat di buku inventaris pelengkap Dewan Racana oleh Sekretaris Dewan
5.    Segala pemasukan (tambahan) atau pengeluaran inventaris yang telah menjadi milik sanggar harus dicatat oleh Sekretaris Dewan Racana pada buku inventaris sanggar
6.    Untuk perlengkapan kegiatan (Sangga/Reka Kerja) diatur oleh sangga/reka kerja.

BAB IV
TIM FORMATUR
DEWAN RACANA PANGERAN ANTASARI-DEWI SARANTI
GUGUSDEPAN BANJARMASIN 167-168 IAIN ANTASARI
MASA BAKTI 2009-2010
PENGERTIAN
Formatur adalah peserta MUSRAC XIX tahun 2008 yang diberikan hak dan kewajiban untuk memilih calon anggota Dewan Racana Pangeran Antasari-Dewi Saranti masa bakti 2009-2010
tim formatur dipilih pada saat musrac

KOMPOSISI TIM FORMATUR
      Tim formatur berjumlah lima orang yang terdiri dari :
-    2 orang unsur ketua dewan racana terpilih
-    1 orang presidium sidang musrac XIX
-    2 orang unsur peserta musrac XIX
Hal-hal yang berkenaan dengan tata cara pemilihan tim formatur diatur dalam musrac XIX


PERSAYARATAN TIM FORMATUR
1.    Peserta musrat XIX
2.    Bersedia menjadi anggota tim formatur
3.    Memahami permasalahan dan perkembangan gerakan pramuka khususnya tentang gerakan pramuka yang ada diracana Pangeran Antasari dan Dewi Saranti
4.    Dapat dipercaya dan penuh tanggung jawab untuk menyimpan kerahasiaan proses berlangsungnya sidang tim formatur.

PIMPINAN TIM FORMATUR
1.    Pimpinan tim formatur bertugas memperlancar mekanisme kerja tim formatur
2.    Pempinan tim formatur terdiri dari :
-    satu orang ketua merangkap anggota
-    satu orang sekretaris merangkap anggota
3.    Pempinan tim formatur dipilih oleh anggota tim formatur

HAK, KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB TIM FORMATUR
1.    Tim formatur mempunyai hak untuk memilih dan dipilih
2.    Anggota tim formatur tidak mutlak menjadi anggota dewan racana
3.    Tim formatur harus dapat membentuk pengurus DEWAN RACANA
4.    Anggota tim formatur bertanggung jawab kepada musrac XIX
5.    Tanggung jawab tim formatur sampai dengan dilantiknya kepengurusan dewan racana

TATA CARA PEMILIHAN ANGGOTA DEWAN RACANA PANGERAN ANTASARI-DEWI SARANTI MASA BAKTI 2009-2010 OLEH TIM FORMATUR
1.    Dalam memilih anggota DEWAN RACANA masa bakti 2009-2010, tim formatur harus memperhatikan persyaratan yang ditentukan dalam tata cara pemelihan anggota DEWAN RACANA.
2.    Tim formatur dalam memilih keanggotaan dewan racana agar memperhatikan tingkatan keanggotaan calon anggota dewan racana yang akan dipilih.
3.    Tim formatur tetap memperhatikan anggota dewan racana masa bakti sebelumnya yang masih memungkinkan untuk menjadi anggota dewan racana masa bakti 2009-2010.
4.    Proses pemilihan anggota dewan racana masa masa bakti 2009-2010 yang dilakukan oleh tim formatur adalah melalui seleksi.

MASA TUGAS DAN PELAPORAN
1.    Tim formatur bertugas selambat-lambatnya sebelum pelantikan dan dimulai setelah dikeluarkannya SK Musrac XIX tentang tim formatur.
2.    Masa tugas yg dimaksud adalah sampai dengan pengajuan calon anggota DEWAN RACANA untuk dikeluarkan SK oleh Mabigus gerakan pramuka gudep banjarmasin 167-168 IAIN antasari.
3.    Hasil tim formatur dilaporkan kepada majelis pembimbing Gugusdepan Banjarmasin 167-168 IAIN antasari untuk mendapatkan persetujuan dan pengesahan

REKOMENDASI
1.     Merekomendasikan kepada Dewan Racana Pangeran Antasari dan Dewi Saranti untuk melaksanakan kegiatan pencapaian TKU.
2.     Merekomendasikan kepada Dewan Racana untuk membuat konsideran tentang hasil peninjauan GBHR.

LAIN-LAIN
Hal-hal yang belum diatur dalam uraian tentang tata organisasi pengelolaan Dewan Racana ini akan diatur kemudian melalui Rapat Pleno Dewan Racana.

BAB V
PENUTUP

Demikian Garis-Garis Besar Haluan Racana (GBHR) Tata Organisasi Pengelolaan Gerakan Pramuka Gudep Banjarmasin 167-168 pangkalan IAIN Antasari Dewan racana Pangeran Antasari Dewi Saranti ini disusun sebagai dasar bagi Dewan Racana yang akan datang dan diharapkan dapat memperlancar proses Pembinaan dan Pengembangan Racana.





IKHLAS BAKTI BINA BANGSA BERBUDI BAWA LAKSANA
IKHLAS BAKTI BINA DIRI ABDI ISLAMI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pramuka IAIN Antasari Banjarmasin. Diberdayakan oleh Blogger.