TATA ORGANISASI PENGELOLAAN
DEWAN RACANA PANGERAN ANTASARI DAN
DEWI SARANTI
GERAKAN PRAMUKA GUDEP BANJRAMASIN
167-168 IAIN ANTASARI
MASA BAKTI 2009-2010
BAB
I
PENDAHULUAN
A. UMUM
Sebuah
organisasi untuk mencapai tujuan yang telah disepakati oleh anggotanya,
dituntut untuk mengatur dirinya sendiri dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu
diperlukan sebuah penataan dalam suatu manajemen yang terarah, dengan
berorientasi kepada sebuah tata organisasi
pengelolaan Dewan Racana yang tertib dan berkesenambungan.
Racana
Pangeran Antasari dan Dewi Saranti Gerakan Pramuka Gugusdepan Banjarmasin
167-168 pangkalan IAIN Antasari Banjarmasin sebagai salah satu unit kegiatan
mahasiswa (intra kampus), keberadaannya berorientasi dan beraktivitas sesuai
dengan system yang berlaku pada tata organisasi pengelolaan Dewan Racana
tersebut.
Tata
Organisasi Dewan Racana yang tertib, rapi, berkesinambungan dan terarah akan menunjang terlaksananya
aktivitas organisasi secara baik pada proses pencapaian tujiuan. Untuk itu
diperlukan sebuah pedoman yang akan dipakai dalam mengatur system atau tata
organisasi tersebut. Maka disusunlah Garis-Garis Besar Haluan Racana (GBHR)
mengenai Tata Organisasi Pengelolaan Dewan Racana.
B. DASAR
1. Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
2. Keputusan
Kwarnas nomor 080 tahun 1980 tentang pola dan mekanisme pembinaan pramuka
penegak dan pandega
3. Keputusan
Kwarnas nomor 022 tahun 1991 tentang penyempurnaan petunjuk penyelenggaraan
dewan kerja
C. MAKSUD DAN TUJUAN
GBHR mengenai Tata
Organisasi Pengelolaan Dewan Racana dimaksudkan untuk :
1. Memberikan
pedoman bagi pengurus Dewan Racana dan menentukan kebijakan terhadap sistem
organisasi dan administrasi serta pengelolaannya.
2. Memberikan
rumusan pembinaan pengembangan
pengelolaan Dewan Racana yang tertib, rapi dan berkesinambungan.
3. Memudahkan
tata kerja pengurus khususnya dalam hal organisasi dan administrasi, baik dalam
relasi internal maupun eksternal.
GBHR mengenai Tata
Organisasi Pengelolaan Dewan Racana bertujuan untuk :
1.
Menciptakan system pengelolaan
organisasi dan administrasi yang tertib, rapi dan berkesinambungan sesuai
dengan ketentuan yang ada dalam tata organisasi, administrasi Gerakan Pramuka
2.
Menciptakan sebuah system pembinaan
anggota melalui pengelolaan Dewan Racana
dalam rangka kaderisasi yang berkesinambungan.
3.
Menciptakan kondisi yang harmonis baik
internal maupun eksternal.
D. ARAH
KEBIJAKAN PENGELOALAAN
1. Mengorganisir
dan menata administrasi Racana yang sesuai dengan petunjuk pelaksanaan Kwarnas
Gerakan Pramuka
2. Mengoptimakan
operasionalisasi planning, organizing, actuating, dan khususnya controlling
dalam pelaksanaan organisasi.
3. Meningkatkan
pengelolaan informasi dan dokumentasi baik intern maupun ekstern
4. Melengkapi
saran pendukung administrasi
BAB II
TATA
ORGANISASI
A. Nama,
Status, Tempat, Dan Waktu
a. Nama
Organisasi ini bernama Gerakan Pramuka
yaitu Gerakan Pramuka Gugusdepan Banjarmasin 167-168 Pangkalan IAIN Antasari
serta Racana Pangeran Antasari untuk Putera dan Racana Dewi Saranti untuk
Puteri
b. Status
Gerakan Pramuka Gugusdepan Banjarmasin
167-168 ini berstatus badan hukum
c. Tempat
Gerakan Pramuka Gugusdepan Banjarmasin
167-168 berpangkalan di IAIN Antasari Banjarmasin.
d. Waktu
Gerakan Pramuka Gugusdepan Banjarmasin
167-168 didirikan pada tanggal 18 November 1985
B. Asas,
tugas Pokok, Fungsi dan Kedudukan
a. Asas
Gerakan Pramuka
Gugusdepan Banjarmasin 167-168 berasaskan Pancasila
b. Tugas
Pokok
Gerakan Pramuka Gugusdepan Banjarmasin
167-168 mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pendidikan kepramukaan bagi kaum
muda guna menumbuhkan tunas agar menjadi generasi yang lebih baik yang
bertanggung jawab dan mampu membina serta mengisi kemerdekaan nasional.
c. Fungsi
Gerakan Pramuka Gugusdepan Banjarmasin
167-168 berfungsi sebagai pendidikan
diluar pendidikan formal dan diluar keluarga serta sebagai wadah pembiinaan dan
pengembangan generasi muda dengan menerapkan Prinsip Dasar dan Metode
Kepramukaan yang pelaksanaannya disesuaikan dengan keaadaan, kepentingan dan
perkembangan bangsa serta masyarakat.
d. Kedudukan
Gerakan Pramuka
Gugusdepan Banjarmasin 167-168 sebagai salah satu UKMK di IAIN Antasari
C. Keanggotaan
a. Keanggotaan
dalam Gerakan Pramuka Gugusdepan Banjarmasin 167-168 yaitu meliputi:
a. Anggota
pramuka
Anggota Pramuka adalah semua anggota
yang telah dilantik oleh Mabigus/Pembina menjadi anggota penuh.
b. Anggota
Racana
Anggota Racana adalah semua anggota
yang telah dilantik oleh Mabigus/Pembina menjadi anggota Racana Pangeran
Antasari dan Dewi saranti
c. Anggota
racana yang telah menyelesaikan studi yang bersangkutan selanjutnya disebut
alumni (senior) racana Pangeran antasari-Dewi Saranti.
b. Warga
Gerakan Pramuka Gugusdepan Banjarmasin 167-168
a. Mabigus
b. Para
Pembina
c. Para
alumni (senior)
d. Para
anggota
c. Hak
dan Kewajiban Anggota Racana
a. Hak
Anggota Racana
-
mengikuti kegiatan didalam atau diluar
racana
-
menyampaikan saran dan kritik positif
kepada pengurus demi kemajuan Racana
b. Kewajiban
Anggota Racana
-
melaksanakan kode kehormatan Gerakan
Pramuka yang terkandung dalam Tri Satya dan dasa Darma
-
Menjaga kehormatan, kewibawaan dan nama
baik racana
-
Membayar iuran anggota racana
-
Menjunjung tinggi hokum adat Racana
d.
Keanggotaan Racana Pangeran
Antasari-Dewi saranti berlaku sejak dilantik menjadi anggota dan berakhir saat
yang bersangkutan meninggal dunia atau di DO(Drop Out) dari statusnya sebagai
mahasiswa atau diwisuda sebagai sarjana (alumni) atau dicabut keanggotaannya
dari Racana.
D. Musyawarah
Racana
a. adalah
pemegang kekuasaan tertinggi dalam dalam proses pengambilan keputusan di Racana
yang dilaksanakan pada akhir masa bakti.
b. Musyawarah
Racana adalah forum untuk pelaporan pertanggungjawaban pengurus racana
sekaligus evaluasi dan sebagai forum penetapan dan pemilihan ketua Dewan Racana
GBHR dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
E. Musyawarah
Racana Luar Biasa
Musyawarah Racana luar Biasa dilaksanakan
jika ketua berhalangan tetap atau mengundurkan diri.
F. MACAM-MACAM
RAPAT
1. Musyawarah
Racana
2. Rapat
Kerja / Pleno
a.
Menentukan kebijakan pengelolaan dan
pelaksanaan tugas serta evaluasi program jangka pendek
b.
Dilaksanakan percaturwulan
c.
Dihadiri oleh anggota Dewan Racana
d.
Menyampaikan hasil rapat kepada Mabigus
atau pembina sebagai bahan Informasi dan persetujuan pelaksanaan.
3.
Rapat Pimpinan
a.
Membahas dan menetapkan kebijakan Dewan
Racana secara umum
b.
Dihadiri sesuai dengan kebutuhan
c.
Dipimpin oleh Ketua Dewan Racana dan
dihadiri oleh seluruh anggota dewan untuk diketahui dan dilaksanakan.
4.
Rapat pengurus harian/rapat Bidang
a.
Membahas kegiatan yang bersangkutan
dengan bidang
b.
Dihadiri sesuai kebutuhan
c.
Dilaksanakan minimal satu bulan sekali
5.
Rapat Konsultasi
6.
Rapat koordinasi
G. Stratifikasi
pengambilan keputusan:
a. Stratifikasi
pengambilan keputusan adalah tata urutan secara hierarkis dalam pengambilan
keputusan.
b. Stratifikasi
pengambilan keputusan pada Racana Pangeran Antasari dan Dewi Saranti :
a. Musyawarah
Racana
b. Rapat
kerja /Pleno
c. Rapat
pimpinan
d. Rapat
pengurus harian/ rapat bidang
c. Keputusan
yang ditetapkan oleh wadah yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan
keputusan yang telah ditetapkan oleh wadah diatasnya.
H. Dewan
Kehormatan Racana
1. Dewan
Kehormatan Racana dibentuk untuk membahas:
a.
Peristiwa yang menyangkut kehormatan
Pramuka.
b.
Penganugrahan penghargaan atas prestasi
atau jasa.
c.
Pencabutan hak sebagai anggota atas
pelanggaran terhadap kode kehormatan Gerakan Pramuka.
2. Dewan
kehormatan Racana beranggotakan ka mabigus, Pembina, ketua dewan racana,
pemangku adat.
3. Dewan
kehormatan Racana di bentuk secara terpisah antara Dewan Racana Pangeran Antasari dan Dewi saranti.
4. Dewan
kehormatan Racana di bentuk berdasarkan musyawarah racana.
5.
Dewan Kehormatan Racana dalam
putusannya harus mengandung nilai-nilai pendidikan, adil, bijaksana, dan tegas.
I. KORUM
1.
Semua jenis rapat dan sidang tersebut di atas dinyatakan sah
apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari anggota dan yang seharusnya hadir
2.
Pada prinsipnya kebijakan dilakukan
atas dasar musyawarah untuk mufakat sesuai dengan asas kekeluargaan
3.
Keputusan dalam rapat diambil dengan
persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah yang hadir.
BAB
III
DEWAN
RACANA DAN TATA ADMINISTRASI
A.
Dewan Racana
1. MAKSUD
a.
Dewan racana adalah para pengurus yang
akan mengkoordinir aktivitas di racana
selama satu masa bakti.
b.
Dewan Racana dalam memudahkan
pelaksanaan tugas keseharian maka dibentuk pengurus harian yang secara otomatis
dijabat oleh pengurus inti Dewan Racana yang terdiri dari ketua Dewan Racana,
Pemangku Adat, Sekretaris dan Bendahara.
c.
Dalam Menjalankan tugas Dewan Racana
dibantu oleh bidang-bidang dan tim kerja / Gugus Kerja.
2. FUNGSI
DEWAN RACANA
a. Sebagai
pelaksana Keputusan Musyawarah Racana untuk mengelola Pramuka Penegak dan
Pandega yang berpangkalan di IAIN Antasari
b. Penyusun,
pelaksana dan pengelola kegiatan Pramuka penegak pandega pangkalan IAIN
Anatasari
c. Pemberi
sumbangan pemikiran dan laporan kepada pembina/mabigus tentang perencanaan,
penilaian dan pengembangan kegiatan Pramuka Penegak dan Pandega pangkalan IAIN
Antasari
3. TUGAS
POKOK DEWAN RACANA
a. Melaksanakan
Keputusan Musyawarah Racana Gudep Banjarmasin 167-168 Pangkalan IAIN Antasari
untuk mengelola Pramuka Penegak dan Pandega.
b.
Menyusun, melaksanakan dan mengelola
kegiatan Pramuka Penegak dan Pandega pangkalan IAIN Antasari.
c.
Memberi saran kepada mabigus dan
pembina mengenai pembinaan dan pengembangan Pramuka Penegak dan Pandega
pangkalan IAIN Antasari.
d.
Memfokuskan kegiatan yang berorientasi
kepada masyarakat
e.
Menyelenggarakan Musyawarah Racana
4. TANGGUNGJAWAB
DEWAN RACANA
a. Dewan
Racana Pangeran Antasari Dewi Saranti Gugusdepan Banjarmasin 167-168 IAIN
Antasari sebagai badan yang bersifat kolegal, bertanggung jawab atas
pelaksanaan tugas pokok dan segala kebijakannya kepada Musyawarah Racana.
b. Dewan
Racana Pangeran Antasari Dewi Saranti Gugusdepan Banjarmasin 167-168 IAIN
Antasari sebagai badan kelengkapan dari Gugusdepan, bertanggung jawab kepada
Mabigus atas seluruh pengelolaan kegiatan Pramuka Penegak dan Pandega pangkalan
IAIN Antasari.
5. KEPENGURUSAN
DEWAN RACANA
a.
Pengurus Racana atau yang disebut Dewan
Racana terdiri dari pengurus inti dan Kabid atau bidang-bidang
b.
Pengurus Dewan Racana Pangeran Antasari
dan Dewi Saranti disahkan dan ditetapkan dengan keputusan Mabigus.
c.
Masa bakti pengurus adalah satu tahun
atau disesuaikan dengan tahun anggaran yang berlaku.
6. STRUKTUR
ORGANISASI GERAKAN PRAMUKA GUDEP BANARAMASIN 167-168 PANGKALAN IAIN ANTASARI
7. SYARAT-SYARAT
KETUA DEWAN RACANA
- Berketuhanan Yang Maha Esa
- Berkepribadian dan berbudi pekerti luhur
- Memiliki didikasi, loyalitas dan tanggungjawab terhadap Racana
- Memiliki pengalaman dalam bidang kepramukaan
- Sehat jasmani dan rohani
- Berstatus sebagai mahasiswa aktif di IAIN Antasari Banjarmasin
- Memiliki Pengalaman dalam bidang keorganisasian
- Memiliki basic ketrampilan di bidang tertentu yang sesuai dengan jabatannya
- Telah menjadi anggota Racana minimal satu tahun
- Pernah menduduki jabatan dalam pengurus Dewan Racana (hal ini juga ditujukan bagi Pemangku Adat)
- Tidak sedang menjabat sebagai ketua organisasi intra.
8. KOMPOSISI
ANGGOTA DEWAN RACANA
Dewan Racana
Pangeran Antasari dan Dewi Saranti Gugusdepan Banjarmasin 167-168 IAIN Antasari
berjumlah 18 (delapanbelas) Orang, yang terdiri dari 9 (sembilan) orang Dewan
Racana Pangeran Antasari dan 9 (sembilan) orang Dewan Racana Dewi Saranti
dengan komposisi sebagai berikut :
1.
Seorang ketua merangkap anggota
2.
Dua orang sekretaris merangkap anggota
3.
Bendahara merangkap anggota
4.
Seorang Pemangku Adat merangkap anggota
5.
4 (empat) orang anggota yang termasuk
dalam pembidangan dan sekaligus menjadi kabid
a.
Bidang Kegiatan dan Teknik Kepramukaan
b.
Bidang Giat Operasional
c.
Bidang pembinaan dan Pengembangan
d.
Bidang Penelitian dan Evaluasi
Dalam memudahkan
pelaksanaan tugas keseharian Dewan Racana Pangeran Antasari Dewi Saranti
Gugusdepan Banjarmasin 167-168 IAIN Antasari dibentuk pengurus harian yang
secara otomatis dijabat oleh pengurus inti Dewan Racana dengan jumlah 5 (lima)
orang yang terdiri :
a.
Seorang ketua merangkap anggota
b.
Dua orang sekretaris merangkap anggota
c.
Bendahara merangkap anggota
d.
Seorang Pemangku Adat merangkap anggota
9. MEKANISME
BIDANG
1.
Bidang adalah wadah pembinaan
dan pengembangan anggota Pengurus Dewan Racana yang bertugas membantu ketua
Dewan Racana dalam rangka realisasi tugas dan wewenangnya.
2.
Kepala bidang dipilih dari
anggota Racana yang memiliki keahlian dan kemampuan mengakomodir dan
mengorganisir kegiatan yang berada di bidang kerjanya untuk satu masa bakti
kepengurusannya dan selanjutnya dapat dipilih kembali.
3.
Proses pemilihan kepala bidang
dilakukan oleh tim formatur untuk mengklasifikasikan siapa yang berhak duduk
dalam kepala bidang itu.
4.
Fungsi bidang adalah untuk
memudahkan pelaksanaan program kerja yang akan dilaksanakan dibawah kordinasi
ketua Dewan Racana.
Pelaksanaan tugas pokok Dewan Racana yang
dilaksanakan melalui kegiatan operasional tidak hanya merupakan tanggungjawab
salah satu angota bidang bersangkutan, tetapi dapat dilimpahkan kepada anggota
bidang lain atas dasar pemerataan kesempatan dengan memperhatikan kemampuan.
Pelaksanaan suatu kegiatan dipilih oleh
Pleno Dewan Racana dan bertanggungjawab kepada Ketua Dewan Racana dengan
memperhatikan saran dan pendapat bidang yang berkaitan dengan kegiatan yang
akan dilaksanakan.
Untuk lebih mengefektifkan dan
mengefisienkan pencapaian tujuan dari suatu kegiatan yang dilaksanakan oleh
Dewan Racana maka dibentuk tim kerja atau guguskerja yang terdiri dari kelompok
kerja, sangga/reka kerja, tim pelaksana, tim instruktur, dan lain-lain.
10. PENENTUAN
KEBIJAKSANAAN
1.
Penentuan kebijakan umum dilakukan
sepenuhnya oleh ketua, setelah melalui rapat pleno
2.
Pada prinsipnya kebijakan dilakukan
atas dasar musyawarah untuk mufakat sesuai dengan asas kekeluargaan
3.
Apabila dalam rapat tersebut tidak
tercapai mufakat maka dapat dilakukan pemungutan suara berdasarkan suara
terbanyak atas dasar persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota.
11. KEGIATAN
DAN MASA JABATAN
1. Kegiatan
a.
Kegiatan kepramukaan Dewan Racana
Pangeran Antasari dan Dewi Saranti sesuai dengan prinsip dasar kepramukaan dan
metode kepramukaan
b.
Paket kegiatan yang dilaksanakan sesuai
dengan program kerja Musyawarah Racana
c.
Paket kegiatan ada yang bersifat jangka
panjang dan ada yang bersifat jangka pendek, ada yang bersifat gabungan dan ada
yang bersifat terpisah sesuai dengan situasi dan kondisi
2. Masa Jabatan
a.
Masa jabatan Dewan Racana adalah selama
1 tahun, dengan pengecualian dimana melihat keadaan dan kondisi.
b.
Pemegang Jabatan dalam Dewan Racana
Pangeran Antasari–Dewi Saranti minimal semester III dan maksimal selama masih
bisa aktif di Gugusdepan Banjarmasin 167-168.
12. PELAKSANA
KEGIATAN
1. Proses
pelaksanaan dari suatu kegiatan Dewan Racana Pangeran Antasari dan Dewi Saranti
melalui pembentukan Tim Kerja atau Gugus kerja yang terdiri dari badan
pelaksana kegiatan yaitu:
a. Kelompok
Kerja
a.
Kelompok kerja adalah wadah pembinaan
Pramuka Penegak Pandega untuk belajar dan mengembangkan suatu ilmu pengetahuan
dan keterampilan tertentu guna kebutuhan suatu program.
b.
Kelompok
kerja merupakan perencana kegiatan yang memiliki tugas dan peran dalam menyusun
dan membuat desain kegiatan.
c.
Anggota
kelompok kerja adalah pramuka Penegak Pandega, Senior atau pelatih dan
orang-orang yang dianggap mampu dan ahli dalam suatu bidang ilmu atau
keterampilan tertentu untuk membuat perencanaan tentang program kegiatan.
b. Sangga
Kerja
a.
Sangga / Reka Kerja merupakan panitia pelaksana
kegiatan yang memiliki tugas menjalankan sebuah kegiatan. Hal ini untuk memberi
kesempatan kepada anggota untuk mengelola/melaksanakan kegiatan
b.
Seluruh anggota gerakan pramuka gudep
Banjarmasin 167-168 pangkalan IAIN Antasari mempunyai hak yang sama untuk
menjadi anggota sangga kerja.
c. Tim
Pelaksana
a.
Tim pelaksana adalah wadah pembinaan pramuka
Penegak Pandega yang bertugas melaksanakan kebijakan pengurus dalam jangka
waktu tertentu.
b.
Seluruh Anggota gerakan pramuka gudep Banjarmasin
167-168 pangkalan IAIN Antasari mempunyai hak yang sama untuk menjadi
anggota tim pelaksana
d. Tim
Instruktur
a.
Tim Instruktur adalah tim yang dibentuk untuk
mengelola kegiatan pendidikan yang ada di Racana dalam jangka waktu tertentu.
b.
Tim instruktur beranggotakan anggota Racana
yang dianggap mampu
- Tim Kerja atau Gugus Kerja dalam setiap kegiatan dapat dipilih dan ditunjuk melalui Rapat Pengurus Harian dan Rapat Dewan Racana atau melalui pleno Dewan Racana.
- Penetapan Tim Kerja atau Gugus Kerja ditetapkan dengan surat keputusan pembina/mabigus
- Penugasan untuk tugas-tugas partisipasi adalah wewenang ketua Dewan Racana dengan memperhatikan saran dan usul anggota.
13. LAPORAN
KEGIATAN
a.
Untuk Kegiatan Pokok, paling lambat 1
(satu) bulan setelah kegiatan berakhir
b.
Untuk laporan kegiatan rutin dan
partisipasi paling lambat 3 (tiga) bulan setelah kegiatan berakhir. Laporan
kegiatan termasuk di dalamnya laporan keuangan.
c.
Sistematika
laporan meliputi :
1). Laporan secara umum
Bab I
: Pendahuluan
A.
Dasar
Pemikiran
B.
Landasan
C.
Maksud
dan Tujuan
D.
Pencapaian
Target
Bab II
: Pelaksanaan Kegiatan
A.
Nama
Kegiatan
B.
Tema,
Motto
C.
Waktu
dan Tempat
D.
Pelaksana,
Peserta dan manual kegiatan
E.
Sumber
Dana
Bab III : Hasil Kegiatan
1. Metode kegiatan
2. Bentuk dan Pelaksanaan
Kegiatan
3. Inventarisasi
Bab IV
: Dana dan sumber Dana
Bab V : Penutup
1. Evaluasi Kegiatan
2. Kritik dan Saran (rekomendasi)
2).
Lampiran-lampiran
-
Laporan
dilakukan di depan Dewan Racana dan anggota gudep Banjarmasin 167-168 pangkalan
IAIN Antasari
-
Selain
sangga/Reka kerja, kegiatan pendelegasian yang menyangkut masalah keuangan baik
dari Dewan Racana, dari hasil pemberian suatu lembaga ataupun pribadi seseorang
untuk kepentingan pendelegasian harus membuat laporan hasil pendelegasian dan
mempresentasikan di hadapan Dewan Racana dan angota gugusdepan, serta
mentransfer ilmu yang telah diperolehnya kepada anggota guusdepan.
14. MUTASI,
PEMBERHENTIAN DAN RESHUFFLE ANGGOTA
1.
Mutasi anggota
a.
Mutasi merupakan suatu mekanisme dalam
rangka pembinaan dan pengembangan anggota Dewan Racana
b.
Proses mutasi hendaknya selalu
memperhatikan kemampuan dan kesediaan orang yang dimutasi
c.
Mutasi anggota diatur dan dilaksanakan
berdasarkan persetujuan Rapat Pleno kemudian diajukan kepada Mabigus 167-168
IAIN Antasari untuk mendapatkan persetujuan serta surat keputusan.
d.
Proses dan cara mutasi diatur kemudian
dan diketahui oleh pemangku adat
2. Pemberhentian anggota
A. Anggota Dewan
Racana diberhentikan secara otomatis (langsung) apabila yang bersangkutan :
1)
Meninggal dunia
2)
Sudah menikah (bersuami isteri)
a.
Selain itu pemberhentian Anggota Dewan
bisa dilakukan atas permintaan sendiri atau melakukan kegiatan yang melanggar
Kode Kehormatan Gerakan Pramuka dan Norma Agama
b.
Anggota Dewan Racana yang tidak aktif
selama masa pengawasan satu triwulan (tiga bulan) akan ditinjau melalui sidang
pleno percaturwulan.
3.
Resuffle Anggota
1)
Anggota Dewan yang berhenti dapat digantikan
oleh anggota Pramuka Gudep Banjarmasin 167-168 IAIN Antasari
2)
Tata cara penggantian anggota diatur
oleh Dewan Racana dan diketahui oleh pemangku adat dengan persetujuan Mabigus
atau pembina Gudep Banjarmasin 167-168 IAIN Antasari
4.
Sistem Reshuffle
a. Reshuffle
adalah pemberhentian secara hormat kepada anggota Dewan Racana yang tidak dapat
melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang ada.
b. Reshuffle
anggota Dewan Racana dilaksanakan dengan pendekatan pendidikan kepramukaan
serta dilakukan atas dasar kode kehormatan Gerakan Pramuka.
c. Reshaffle
anggota Dewan Racana dilaksanakan apabila:
1) Menikah
2) Berhalangan
tetap, yaitu karena meninggal dunia maupun pindah ketempat lain, sehingga tidak
bisa melaksanakan tugas.
3) Mengundurkan
diri berdasarkan alasan yang kuat.
4) Tidak
aktif selama tiga bulan berturut-turut.
5) Melanggar
Kode Kehormatan Gerakan Pramuka.
6) Telah
menyelesaikan studi pada perguruan tinggi yang bersangkutan
d. Reshaffle
dinyatakan sah apabila diusulkan oleh Dewan Racana dan mendapatkan keputusan
mabigus.
15. Dewan Racana Demisioner
Dewan Racana
Demisioner tetap melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sampai dilaksanakan
pelantikan Dewan Racana masa bakti berikutnya.
16. Pendelegasian
tugas dan wewenang
1. Dalam
hal ketua Dewan Racana berhalangan sementara waktu, maka tugas diserahkan
kepada sekretaris, sekertaris berhalangan maka diserahkan kepada bendahara, dan
jika bendahara berhalangan maka diserahkan kepada bidang yang ditunjuk oleh
bendahara.
2. Dalam
hal pemangku adat berhalangan sementara waktu maka tugas diserahkan kepada
ketua Dewan Racana dengan status sebagai pejabat sementara tanpa meninggalkan
jabatan sebenarnya, ketentuan ini berlaku juga pada sekretaris dan bendahara
yang berhalangan tidak tetap.
17. Penggantian
Anggota Dewan Racana
1. Penggantian
anggota Dewan Racana dilaksanakan apabila terjadi reshaffle.
2. Proses
penggantian anggota pengurus Dewan Racana dilaksanakan atau diatur oleh Dewan
Racana dengan persetujuan Mabigus.
18. Tim Kerja / Gugus Kerja
1.
Tim Kerja adalah tim yang membantu
Pengurus Dewan Racana dalam melaksanakan kegiatan secara operasional.
2.
Tim kerja ditetapkan dengan Keputusan
pembina/Mabigus atas usul Dewan Racana.
3.
Tim kerja terdiri dari Kelompok kerja,
Reka/Sangga Kerja, Tim Instruktur, tim pelaksana, tim pencapaian TKU dll.
4.
Setelah pelaksanaan tugas tim kerja
melaporkan kegiatan secara tertulis kepada pembina/Mabigus melalui Ketua Dewan
Racana.
5.
Tim kerja dibubarkan setelah melaporkan
kegiatan kepada pembina/mabigus melalui Ketua dewan Racana secara dialogis.
19.
Kerjasama
b.
Dalam merealisasikan tugasnya, Racana
Pangeran Antasari dan Dewi Saranti dapat menjalin kerjasama dengan instansi
atau lembaga lain dan harus bersifat menguntungkan kepada kedua belah pihak.
c.
Kerjasama yang dilaksanakan harus
setelah mendapat persetujuan pembina/Mabigus serta tidak bertentangan dengan AD
dan ART Gerakan Pramuka.
B. Tata
Administrasi
1.
Tata Administrasi GugusDepan
a.
Dikelola oleh Dewan Racana Pangeran
Antasari-Dewi Saranti dengan Persetujuan Pembina/Mabigus.
b.
Surat menyurat Gugusdepan diatas
namakan Gugusdepan/Racana, sedang pengarsipannya dilakukan oleh Sekretaris
Dewan Racana
2.
Tata Administrasi Racana Pangeran
Antasari-Dewi Saranti
a.
Administrasi
Kesekretariatan
1.
Administrasi kesekretariatan meliputi
perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan, evaluasi, surat
menyurat, publikasi dan dokumentasi.
2.
Penyelenggaraan administrasi
kesekretariatan dikoordinir oleh sekretaris.
3.
Penyelenggaraan kesekretariatan
dilaksanakan secara terpadu antara putra dan putri untuk memudahkan kontrol dan
efektifitas secara ifisiensi kecuali dalam hal tertentu (kegiatan yang bersifat
terpisah).
4.
Administrasi kesekretariatan
diorientasikan untuk mendorong kesempurnaan:
-
Penyusunan berbagai kebijakan dalam
rangka pelaksanaan tugas pokok dewan racana.
-
Penyusunan program kerja dan petunjuk
pelaksanaan rencana kegiatan.
-
Penyusunan laporan.
-
Data potensi dan aktivitas anggota
racana
-
Data bagi keperluan evaluasi dan
penielitian.
-
Dokumentasi pelaksanaan program kerja.
5.
Surat menyurat internal dilaksanakan
untuk keperluan intern racana.
-
Surat Dewan Racana ditanda tangani oleh
ketua Dewan Racana atau unsur pimpinan Dewan dengan sepengetahuan ketua.
-
Ketua-ketua bidang berhak mengeluarkan
surat-surat untuk anggota dewan apabila ada pertemuan atau rapat dengan
sepengetahuan sekretaris.
-
Surat-surat yang masuk dan keluar agar
diagendakan sebelum diberikan kepada yang berhak menerimanya dan diketahui oleh
ketua Dewan Racana.
6.
Manajemen data dan informasi
(administrasi) Dewan Racana yang masuk arau keluar mengacu kepada peraturan
sekretaris nomor: DEWAN RACANA.12/81/I:a/161103/167-168/XI/2002
7.
Sistem administrasi Racana dikembangkan
secara terus menerus bagi tersusunnya pola penyampaian informasi dan
dokumentasi di Racana.
b. Administrasi
Keuangan
1.
Pengelolaan administrasi keuangan
Racana dikelola secara terintegrasi antara Racana putra dan Racana putri.
2.
Penyelenggaraan administrasi keuangan
Racana dikelola oleh Bendahara Dewan Racana
3. Sumber
dana atau pemasukan keuangan untuk keaktifan Racana diperoleh dari:
-
Subsidi dari IAIN Antasari
-
Iuran wajib anggota
-
Peserta kegiatan
-
Usaha yang dilakukan oleh racana yang
tidak bertentangan dengan AD/ART Gerakan Pramuka
-
Sumber-sumber lain yang tidak mengikat
dan tidak bertentangan.
4. Pengelolaan
dana kegiatan diserahkan kepada bendahara kegiatan dibawah pengawasan bendahara
dewan racana serta wajib melaporkannya kepada bendahara dewan racana setelah
kegiatan berakhir.
5. Pengeluaran
dan pemasukan keuangan agar dicatat oleh bendahara dan diketahui oleh
sekretaris dengan pengawasan ketua.
6. Laporan
pengelolaan keuangan agar disampaikan setiap kesempatan rapat pleno kepada
seluruh anggota Dewan Racana.
7. Pertanggungjawaban
yang dananya bersumber dari Institut dilaksanakan oleh Bendahara Dewan Racana
kepada Rector.
8. Pertanggungjawaban
keuangan Racana secara keseluruhan dilaksanakan oleh Dewan Racana dalam
Musyawarah Racana.
c.
Administrasi
Perlengkapan
1. Dewan
Racana berkewajiban melengkapi kelengkapan sekretaris
2. Perawatan inventaris
sanggar merupakan hak dan kewajiban seluruh anggota gugusdepan dengan
penanggungjawab utama Sekretaris Dewan Racana
3. Pengelolaan
perlengkapan kesekretariatan dilakukan oleh sekretaris Dewan Racana
4. Pengelolaan
perlengkapan dan perkembangannya di catat di buku inventaris pelengkap Dewan
Racana oleh Sekretaris Dewan
5. Segala pemasukan (tambahan)
atau pengeluaran inventaris yang telah menjadi milik sanggar harus dicatat oleh
Sekretaris Dewan Racana pada buku inventaris sanggar
6. Untuk
perlengkapan kegiatan (Sangga/Reka Kerja) diatur oleh sangga/reka kerja.
BAB
IV
TIM
FORMATUR
DEWAN
RACANA PANGERAN ANTASARI-DEWI SARANTI
GUGUSDEPAN
BANJARMASIN 167-168 IAIN ANTASARI
MASA
BAKTI 2009-2010
PENGERTIAN
Formatur adalah
peserta MUSRAC XIX tahun 2008 yang diberikan hak dan kewajiban untuk memilih
calon anggota Dewan Racana Pangeran Antasari-Dewi Saranti masa bakti 2009-2010
tim formatur dipilih
pada saat musrac
KOMPOSISI TIM
FORMATUR
Tim formatur berjumlah lima orang yang
terdiri dari :
-
2 orang unsur ketua dewan racana
terpilih
-
1 orang presidium sidang musrac XIX
-
2 orang unsur peserta musrac XIX
Hal-hal
yang berkenaan dengan tata cara pemilihan tim formatur diatur dalam musrac XIX
PERSAYARATAN TIM
FORMATUR
1.
Peserta musrat XIX
2.
Bersedia menjadi anggota tim formatur
3.
Memahami permasalahan dan perkembangan
gerakan pramuka khususnya tentang gerakan pramuka yang ada diracana Pangeran
Antasari dan Dewi Saranti
4.
Dapat dipercaya dan penuh tanggung
jawab untuk menyimpan kerahasiaan proses berlangsungnya sidang tim formatur.
PIMPINAN TIM
FORMATUR
1.
Pimpinan tim formatur bertugas
memperlancar mekanisme kerja tim formatur
2.
Pempinan tim formatur terdiri dari :
-
satu orang ketua merangkap anggota
-
satu orang sekretaris merangkap anggota
3.
Pempinan tim formatur dipilih oleh
anggota tim formatur
HAK, KEWAJIBAN DAN
TANGGUNG JAWAB TIM FORMATUR
1.
Tim formatur mempunyai hak untuk
memilih dan dipilih
2.
Anggota tim formatur tidak mutlak
menjadi anggota dewan racana
3.
Tim formatur harus dapat membentuk
pengurus DEWAN RACANA
4.
Anggota tim formatur bertanggung jawab
kepada musrac XIX
5.
Tanggung jawab tim formatur sampai
dengan dilantiknya kepengurusan dewan racana
TATA CARA PEMILIHAN
ANGGOTA DEWAN RACANA PANGERAN ANTASARI-DEWI SARANTI MASA BAKTI 2009-2010 OLEH
TIM FORMATUR
1.
Dalam memilih anggota DEWAN RACANA masa
bakti 2009-2010, tim formatur harus memperhatikan persyaratan yang ditentukan
dalam tata cara pemelihan anggota DEWAN RACANA.
2.
Tim formatur dalam memilih keanggotaan
dewan racana agar memperhatikan tingkatan keanggotaan calon anggota dewan
racana yang akan dipilih.
3.
Tim formatur tetap memperhatikan
anggota dewan racana masa bakti sebelumnya yang masih memungkinkan untuk
menjadi anggota dewan racana masa bakti 2009-2010.
4.
Proses pemilihan anggota dewan racana
masa masa bakti 2009-2010 yang dilakukan oleh tim formatur adalah melalui
seleksi.
MASA TUGAS DAN
PELAPORAN
1.
Tim formatur bertugas
selambat-lambatnya sebelum pelantikan dan dimulai setelah dikeluarkannya SK
Musrac XIX tentang tim formatur.
2.
Masa tugas yg dimaksud adalah sampai
dengan pengajuan calon anggota DEWAN RACANA untuk dikeluarkan SK oleh Mabigus
gerakan pramuka gudep banjarmasin 167-168 IAIN antasari.
3.
Hasil tim formatur dilaporkan kepada
majelis pembimbing Gugusdepan Banjarmasin 167-168 IAIN antasari untuk
mendapatkan persetujuan dan pengesahan
REKOMENDASI
1.
Merekomendasikan kepada Dewan Racana
Pangeran Antasari dan Dewi Saranti untuk melaksanakan kegiatan pencapaian TKU.
2.
Merekomendasikan kepada Dewan Racana
untuk membuat konsideran tentang hasil peninjauan GBHR.
LAIN-LAIN
Hal-hal yang
belum diatur dalam uraian tentang tata organisasi pengelolaan Dewan Racana ini
akan diatur kemudian melalui Rapat Pleno Dewan Racana.
BAB
V
PENUTUP
Demikian Garis-Garis Besar Haluan
Racana (GBHR) Tata Organisasi Pengelolaan Gerakan Pramuka Gudep Banjarmasin
167-168 pangkalan IAIN Antasari Dewan racana Pangeran Antasari Dewi Saranti ini
disusun sebagai dasar bagi Dewan Racana yang akan datang dan diharapkan dapat
memperlancar proses Pembinaan dan Pengembangan Racana.
IKHLAS
BAKTI BINA BANGSA BERBUDI BAWA LAKSANA
IKHLAS
BAKTI BINA DIRI ABDI ISLAMI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar