DIRGAHAYU Pramuka IAIN Antasari Banjarmasin RACANA PANGERAN ANTASARI DEWI SARANTI

Jumat, 02 Desember 2011

Konsep Pembinaan Kepramukaan Di Perguruan Tinggi


sebuah makalah diskusi mingguan
by.Alisyahbana Fenetiruma,S.Pd.I

Konsep usaha Pembinaan dan Pengembangan generasi muda melalui Gugus Depan Gerakan Pramuka yang berpangkalan di kampus Perguruan Tingi, yang menyimpang dari aturan permainan yang berlaku adalah :
1.    sebagian dari golongan Pramuka Penegak disatukan dengan sebagian dari golongan Pramuka Pandega (karena berstatus mahasiswa).
2.    usia peserta didik golongan Pramuka Pandega (model percobaan) berlangsung 4 tahun (usia 19 hinga 23 tahun).
3.    pentahan jenjang TKU Kepandegaan (model percobaan) berlangsung 3 jenjang dengan masa tahap kedewasaan :
a.       MASA PERCOBAAN/ Probation Stage (2 bln) sebagai TAMU RACANA.
b.      MASA PERSIAPAN/ Preliminar Stage (6 bln) sebagai CALON RACANA.
c.       MASA LATIHAN/ Training Stage (12 bln ) sebagai PANDEGA MUDA.
d.      MASA PENDALAMAN/ Internalize Stage (12 bln) sebagai PANDEGA MADYA.
e.       MASA PENGABDIAN/ Service Stage (12 bln) sebagai PANDEGA BAKTI
f.       MASA PENYELARASAN/ Harmonize Stage (4 bln)
4.    masa pentahapan dihitung dengan sistem semester (waktu di perguruan tinggi).
5.    penyesuaian dengan pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi diwujudkan dengan program kegiatan yang sesuai untuk masa itu, misalnya
a.       masa LATIHAN – diisi kegiatan Dharma I (Pendidikan & Ilmu Pengetahuan)
b.      masa PENDALAMAN – diisi kegiatan Dharma II (Penelitian)
c.       masa PENGABDIAN – diisi kegiatan Dharma III (Pengabdian pada Masyarakat)
Sikap dan penilaian para mahasiswa terhadap Gerakan Pramuka kurang menggembirakan. Alasannya adalah kesan tidak enaknya saat mereka berPramuka disekolah menengah tingkat atas, yaitu diharuskan berseragam Pramuka ke sekolah, tetapi kurang menerima pembinaan dan melakukan kegiatan yang menarik hati dari/ dengan bimbingan guru-guru/ pembinanya. Dan juga kadar materi yang didapat sangat tergantung dari kemampuan kepemimpinan dan jumlah pengetahuan pembinanya, belum cara pencapaian tingkat kecakapan yang berbeda-beda dan tidak sedikit menyalahi ketentuan, hal-hal inilah yang menyebabkan masalah dalam menyamakan pengetahuan permulaan di kepandegaan.
Mengenai kepandegaan sendiri, kita semua tidak pernah menempatkan golongan itu sebagai sesuatu yang berdiri sendiri dan wajar, dibandingkan dengan golongan-golongan sebelumnya. Sampai-sampai biasa ditulis T/D, yang berarti seolah-olah D (= kepandegaan) adalah embel-embel dari T (=kepenegakan). Belum lagi tingkat kecakapan Pembina Mahir golongan Pandega tidak ada.
Kalau kepandegaan hanya mirip kepenegakan dan begitu saja disajikan untuk mahasiswa, lebih baik tidak ada satuan Pramuka di kampus perguruan tinggi. Kalau begitu sebaiknya untuk apa Gerakan Pramuka di adakan di kampus perguruan tinggi? Maksud dan tujuan didirikan Gugus Depan Pramuka di kampus yang utama adalah sebagai tempat persemaian kader-kader pembina Pramuka di masa mendatang (walaupun hal ini dikatakan gagal oleh Kak Koesnadi pada suatu kesempatan). Tetapi ada manfaat lain, yaitu :
a.    melibatkan anggota-anggotanya dalam pengembangan Gerakan Pramuka dan untuk kepentingan usaha-usaha pembangunan di berbagai segi kehidupan sesuai dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
b.    lebih banyak mahasiswa akan terbina dalam segi watak dan kepribadiannya, sehingga mereka tidak akan mudah terseret arus kelompok mahasiswa yang sering mengajak untuk melibatkan diri dalam kegiatan-kegiatan negatif dan tidak berguna, yang merugikan citra positif dan nama baik perguruan tingginya.
Bentuk pendidikan Pramuka Pandega di kampus cukup unik dan khas, karena merupakan gabungan dari pendidikan kader pembina dan wadah gerakan pemuda. Sebagai konsekuansi logis Gugus Depan Pramuka di kampus harus lebih berbobot dibandingkan dengan satuan golongan pandega di luar kampus.
Anggota-anggotanya harus memiliki kecakapan Instruktur Muda sebagai hasil dari Bina Satuan dan memiliki TKK yang cukup berbobot dan berefek sosial, hasil dari usaha Bina Diri mereka, dan agar mampu melakukan usaha Bina Masyarakat dan esejahteraan. Pengembangan Gugus Depan Pramuka di perguruan tinggi hanya dapat berhasil bila mendapat perhatian dan bantuan yang memadai dari pimpinan perguruan tinggi dalam bentuk moril, sarana/fasilitas, akan menghasilkan kader-kader pembina yang berkualitas.

Jumat, 18 November 2011

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN GUGUSDEPAN GERAKAN PRAMUKA DI PERGURUAN TINGGI AGAMA ISLAM

I. PENDAHULUAN
A.   Umum
1.      Pembinaan dan Pengembangan Gugusdepan Gerakan Pramuka di lingkungan perguruan Tinggi Agama Islam hendaknya dimanfaatkan untuk merealisasikan tujuan pendidikan nasional, yaitu menunmbuhkan manusia pembangunan yang dapat membangun dirinya sendiri serta bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan agama, bangsa dan Negara, termasuk didalamnya menghasilkan sarjana yang mengabdikan dirinya sebagai Pembina pramuka Inonesia.
2.      Melalui gerakan Pramuka mahasiswa dapat merealisasikan Tridarma Perguruan Tinggi untuk kepentingan agama, bangsa dan Negara.
3.    Perlunya suatu usaha untuk mengembangkan minat dan bakat mahasiswa sebagai bagian dari kegiatan ekstra kurikuler mahasiswa yang dikelola oleh mahasiswa itu sendiri.
4.    Untuk merealisasikan pokok-pokok fikiran diatas perlu suatu pedoman pengembangan dan pembinaan gugusdepan Gerakan Pramuka yang berpangkalan di Perguruan Tinggi Agama Islam.
B.   Dasar
1.    Undang-undang Nomor 2 tahun 1989 tentang Pendidikan Nasional.
2.    Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990 Tentang Pendidikan Tinggi.
3.    Keputusan Presiden RI Nomor 238 Tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka.
4.    Keputusan Presiden RI Nomor 57 Tahun 1988 tentang Anggaran Dasar Gerekan Pramuka.
5.    Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 103 Tahun 1989 Tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
6.    Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 128 Tahun 1979 tentang petunjuk penyelenggaraan Pendidikan Agama dalam Gerakan Pramuka.
7.    Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 086 tahun 1987 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan dan Pengembangan Gugusdepan Pramuka  yang berpangkalan di kampus Perguruan tinggi
8.    Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 137 Tahun 1987 tentang petunjuk Penyelenggaraan Gugusdepan.
9.    Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 080 Tahun 1988 tentang Pola Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega.
10. Keputusan Bersama Departemen Agama RI dengan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 04 Tahun 1990 / Nomor003 Tahun 1990 tentang Kerjasama Departemen Agama Ri dengan Kwarnas dan Nomor 35 Tahun 1991 / Nomor 023 Tahun 1991/ Nomor 023 Tahun 1991 tentang Pedoman Pelaksanaan Keputusan Bersama Menteri Agama dan Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
11. Keputusan Pertemuan Konsultasi Pembantu rekktor II IAIN dan Wakil-wakil Kopertais se Indonesia tanggal 28 September s.d 1 Oktober 1991 di Ciawi Bogor tentang Pola Pembinaan Pramuka PTAI.

Jumat, 11 November 2011

Pangeran Antasari Pahlawan Nasional (1809-1862)

PANGERAN ANTASARI
Lukisan Pangeran Antasari menurut Perda Kalsel

Pemerintah Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 06/TK/Tahun 1968 tanggal 27 Maret 1968 menganugerahi Pangeran Antasari gelar Pahlawan Kemerdekaan.

Pangeran Antasari lahir dalam tahun 1809, ayahnya bernama Pangeran Mas’ud dan ibunya bernama Gusti Hadijah puteri Sultan Sulaiman. Ia adalah keluarga Kesultanan Banjarmasin, tetapi hidup dan dibesarkan di luar lingkungan istana, yakni di Antasan Senor, Martapura. Kericuhan-kericuhan yang terjadi khususnya dalam kalangan penguasa kesultanan, menjadikan cicit dari Sultan Aminullah ini tersisih, walaupun ia sebenarnya pewaris pula atas tahta Kesultanan Banjar.
Pramuka IAIN Antasari Banjarmasin. Diberdayakan oleh Blogger.