DIRGAHAYU Pramuka IAIN Antasari Banjarmasin RACANA PANGERAN ANTASARI DEWI SARANTI

Jumat, 18 November 2011

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN GUGUSDEPAN GERAKAN PRAMUKA DI PERGURUAN TINGGI AGAMA ISLAM

I. PENDAHULUAN
A.   Umum
1.      Pembinaan dan Pengembangan Gugusdepan Gerakan Pramuka di lingkungan perguruan Tinggi Agama Islam hendaknya dimanfaatkan untuk merealisasikan tujuan pendidikan nasional, yaitu menunmbuhkan manusia pembangunan yang dapat membangun dirinya sendiri serta bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan agama, bangsa dan Negara, termasuk didalamnya menghasilkan sarjana yang mengabdikan dirinya sebagai Pembina pramuka Inonesia.
2.      Melalui gerakan Pramuka mahasiswa dapat merealisasikan Tridarma Perguruan Tinggi untuk kepentingan agama, bangsa dan Negara.
3.    Perlunya suatu usaha untuk mengembangkan minat dan bakat mahasiswa sebagai bagian dari kegiatan ekstra kurikuler mahasiswa yang dikelola oleh mahasiswa itu sendiri.
4.    Untuk merealisasikan pokok-pokok fikiran diatas perlu suatu pedoman pengembangan dan pembinaan gugusdepan Gerakan Pramuka yang berpangkalan di Perguruan Tinggi Agama Islam.
B.   Dasar
1.    Undang-undang Nomor 2 tahun 1989 tentang Pendidikan Nasional.
2.    Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990 Tentang Pendidikan Tinggi.
3.    Keputusan Presiden RI Nomor 238 Tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka.
4.    Keputusan Presiden RI Nomor 57 Tahun 1988 tentang Anggaran Dasar Gerekan Pramuka.
5.    Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 103 Tahun 1989 Tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
6.    Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 128 Tahun 1979 tentang petunjuk penyelenggaraan Pendidikan Agama dalam Gerakan Pramuka.
7.    Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 086 tahun 1987 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan dan Pengembangan Gugusdepan Pramuka  yang berpangkalan di kampus Perguruan tinggi
8.    Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 137 Tahun 1987 tentang petunjuk Penyelenggaraan Gugusdepan.
9.    Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 080 Tahun 1988 tentang Pola Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega.
10. Keputusan Bersama Departemen Agama RI dengan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 04 Tahun 1990 / Nomor003 Tahun 1990 tentang Kerjasama Departemen Agama Ri dengan Kwarnas dan Nomor 35 Tahun 1991 / Nomor 023 Tahun 1991/ Nomor 023 Tahun 1991 tentang Pedoman Pelaksanaan Keputusan Bersama Menteri Agama dan Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
11. Keputusan Pertemuan Konsultasi Pembantu rekktor II IAIN dan Wakil-wakil Kopertais se Indonesia tanggal 28 September s.d 1 Oktober 1991 di Ciawi Bogor tentang Pola Pembinaan Pramuka PTAI.

Jumat, 11 November 2011

Pangeran Antasari Pahlawan Nasional (1809-1862)

PANGERAN ANTASARI
Lukisan Pangeran Antasari menurut Perda Kalsel

Pemerintah Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 06/TK/Tahun 1968 tanggal 27 Maret 1968 menganugerahi Pangeran Antasari gelar Pahlawan Kemerdekaan.

Pangeran Antasari lahir dalam tahun 1809, ayahnya bernama Pangeran Mas’ud dan ibunya bernama Gusti Hadijah puteri Sultan Sulaiman. Ia adalah keluarga Kesultanan Banjarmasin, tetapi hidup dan dibesarkan di luar lingkungan istana, yakni di Antasan Senor, Martapura. Kericuhan-kericuhan yang terjadi khususnya dalam kalangan penguasa kesultanan, menjadikan cicit dari Sultan Aminullah ini tersisih, walaupun ia sebenarnya pewaris pula atas tahta Kesultanan Banjar.
Pramuka IAIN Antasari Banjarmasin. Diberdayakan oleh Blogger.