I. PENDAHULUAN
A.
Umum
1. Pembinaan dan Pengembangan
Gugusdepan Gerakan Pramuka di lingkungan perguruan Tinggi Agama Islam hendaknya
dimanfaatkan untuk merealisasikan tujuan pendidikan nasional, yaitu menunmbuhkan
manusia pembangunan yang dapat membangun dirinya sendiri serta bersama-sama
bertanggung jawab atas pembangunan agama, bangsa dan Negara, termasuk
didalamnya menghasilkan sarjana yang mengabdikan dirinya sebagai Pembina
pramuka Inonesia.
2. Melalui gerakan Pramuka mahasiswa
dapat merealisasikan Tridarma Perguruan Tinggi untuk kepentingan agama, bangsa
dan Negara.
3.
Perlunya
suatu usaha untuk mengembangkan minat dan bakat mahasiswa sebagai bagian dari
kegiatan ekstra kurikuler mahasiswa yang dikelola oleh mahasiswa itu sendiri.
4.
Untuk
merealisasikan pokok-pokok fikiran diatas perlu suatu pedoman pengembangan dan
pembinaan gugusdepan Gerakan Pramuka yang berpangkalan di Perguruan Tinggi
Agama Islam.
B.
Dasar
1.
Undang-undang
Nomor 2 tahun 1989 tentang Pendidikan Nasional.
2.
Peraturan
Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990 Tentang Pendidikan Tinggi.
3.
Keputusan
Presiden RI Nomor 238 Tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka.
4.
Keputusan
Presiden RI Nomor 57 Tahun 1988 tentang Anggaran Dasar Gerekan Pramuka.
5.
Keputusan
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 103 Tahun 1989 Tentang Anggaran Rumah
Tangga Gerakan Pramuka.
6.
Keputusan
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 128 Tahun 1979 tentang petunjuk
penyelenggaraan Pendidikan Agama dalam Gerakan Pramuka.
7.
Keputusan Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka Nomor 086 tahun 1987 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Pembinaan dan Pengembangan Gugusdepan Pramuka yang berpangkalan di kampus
Perguruan tinggi
8.
Keputusan
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 137 Tahun 1987 tentang petunjuk
Penyelenggaraan Gugusdepan.
9.
Keputusan
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 080 Tahun 1988 tentang Pola Mekanisme
Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega.
10. Keputusan
Bersama Departemen Agama RI dengan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 04 Tahun
1990 / Nomor003 Tahun 1990 tentang Kerjasama Departemen Agama Ri dengan Kwarnas
dan Nomor 35 Tahun 1991 / Nomor 023 Tahun 1991/ Nomor 023 Tahun 1991 tentang
Pedoman Pelaksanaan Keputusan Bersama Menteri Agama dan Ketua Kwartir Nasional
Gerakan Pramuka.
11. Keputusan
Pertemuan Konsultasi Pembantu rekktor II IAIN dan Wakil-wakil Kopertais se
Indonesia tanggal 28 September s.d 1 Oktober 1991 di Ciawi Bogor tentang Pola
Pembinaan Pramuka PTAI.
II.
TUJUAN DAN
SASARAN
A.
Tujuan
Tujuan
Pembinaan dan Pembangunan Gugusdepan Gerakan Pramuka yang berpangkalan di PTAI
adalah :
1.
Meningkatkan
peranan dan fungsi Gerakan Pramuka dilingkungan PTAI
2.
Meningkatkan
Pelaksanaan dan Pengamalan Thridharma Perguruan Tinggi di lingkungan PTAI
melalui Gerakan Pramuka
3.
Mempersiapkan
Kader Gerakan Pramuka dan kader Pembangunan yang berwatak ksatria dan berbudi
luhur serta kuat mental dan tinggi rasa keberagamanya.
4.
Meningkatkan
kualitas, kuantitas dan aktivitas Penegak dan Pandega di Gugusdepan Pramuka
PTAI.
5.
Meningkatkan
kualitas Pembina di Gugusdepan Pramuka PTAI
B.
Sasaran
Sasaran
Pembinaan dan Pengembangan Gudep Pramuka PTAI adalah agar mahasiswa dapat :
1.
Mengembangkan
dan meningkatkan pengalaman ajaran Islam dalam setiap kegiatan Gerakan Pramuka.
2.
Mempunyai
bekal pengetahuan, kecakapan, ketrampilan sikap dan kepribadian yang luhur
serta mental yang kuat.
3.
Menjadi
kader dan Pemimpin Gerakan Pramuka yang Islami.
4.
Melaksanakan
Tri Satya dan Dasa Darma serta Tri darma Perguruan Tinggi secara optimal.
5.
Mampu
menjadi Pembina Mahir dan Pelatih Pembina Pramuka.
Bagi Pembina
Pramuka diharapkan mampu menjadi Pembina yang berkualitas dan mampu mengarahkan
Pramuka Mahasiswa menjadi manusia pembangunan yang berwawawsan Islam.
III.
ORGANISASI
DAN TATA KERJA
A.
Organisasi
1.
Kelengkapan
Gugusdepan Pramuka di PTAI adalah :
a.
Majelis
pembimbing Gugusdepan (Mabigus) terdiri dari:
1)
Ketua
Mabigus dijabat oleh Rektor/Ketua Sekolah Tinggi atau Dekan.
2)
Beberapa
wakil Ketua.
3)
Ketua
Mabigus harian dijabat oleh Purek II/wakil Ketua II Sekolah Tinggi atau Pudek
II.
4)
Seorang
Sekretaris.
5)
Beberapa
anggota Mabigus terdiri dari unsure Pimpinan Institut, Fakultas Sekolah Tinggi
dan Tokoh Masyarakat di lingkungan serta Pembina Gudep secara ex officio.
b.
Pembina
Pramuka terdiri dari :
1)
Pembina
Gugusdepan (putera dan Puteri).
2)
Pembina
Pandega (putera dan Puteri)
3)
Pembina
Penegak (putera dan puteri)
4)
Pembantu
Pembina Pandega (putera dan Puteri).
5)
Pembantu
Pembina penegak (putera dan puteri)
6)
Jika telah
memiliki (sedapat mungkin dimiliki) Penggalang dan Siaga, maka perlu diangkat
Pembina dan Pembantunya (putera dan puteri) sesuai dengan satuanya
masing-masing.
c.
Dewan
Ambalan Penegak dan Dewan Racana Pandega :
1)
Sewan
Ambalan Penegak disingkat Dewan Penegak baik putera maupun puteri, dengan
susunan pengurus :
a)
Seorang
ketua.
b)
Seorang
wakil ketua
c)
Seorang
Sekretaris.
d)
Seorang
Bendahara.
e)
Seorang
Pemangku adat.
2)
Dewan Racana
Pandega disingkat dengan Pandega baik putera maupun puteri, dengan susunan
pengurus :
a)
Seorang
ketua.
b)
Seorang
wakil ketua
c)
Seorang
Sekretaris.
d)
Seorang
Bendahara.
e)
Seorang
Pemangku adat
3)
Bila perlu
Ambalan Penegak dapat membentuk sangga-sangga (regu), dan Racana Pandega boleh
membentuk reka-reka (regu).
4)
Jika
memungkinkan baik dewan Penegak maupun ‘dewan Pandega dapat membentuk dewan
Kehormatan yang anggotanya telah dilantik menjadi Penegak/Pandega.
Dewan
Kehormatan bersidang untuk membahas :
a)
Peristiwa
yang menyangkut kehormatan Pramuka Penegak /Pandega (sesuai satuanya).
b)
Pelantikan,
penghargaan atas prestasi/jasanya dan pelanggaran kode Kehormatan.
d.
Kelompok
Kerja
Dibentuk
untuk menangani dan melaksanakan tugas/program kerja yang berdesinambungan
untuk belajar dan mengembangkan ilmu dan pengetahuan berdasarkan minat dan
bakat yang sama dari anggota dari anggota yang terdiri dari Pramuka Penegak dan
Pandega, Pembina, Pelatih dan orang-orang yang ahli dalam program tsb.
Kelompok
Kerja ini bertanggung jawab kepada Gudep.
Kelompok
Kerja yang dapat dibentuk, antara lain :
1)
Kelompok
Kerja Penalaran dan Keilmuan.
2)
Kelompok
Kerja Pembinaan Desa.
3)
Elompok
Kerja Kesejahteraan (Koperasi).
4)
Kelompok
Kerja Peneltian.
2.
a.
Pengurus
Mabigus disusun oleh ka. Mabigus bersama-sama dengan Pembina GugusdepanPutera
dan Puteri.
b.
Kepengurusan
Mabigus berlaku swlama yang bersangkutan menjabat jabatan fungsionalnya.
3.
a.
Pembina
Gugusdepan dipilih oleh Musyawarah Gugusdepan masa bakti 1 (satu) Tahun.
b.
Pembina
Satuan dan Pembantu Pembina Satuan disusun oleh Pembina Gugusdepan.
4.
Pegurus
Dewan Penegak dan Pengurus Dewan Pandega disusun oleh formatur masing-masing
yang ditunjuk dalam Musyawarah masing-masing.
5.
Pembinaan
dan Pengembangan Gugusdepan Pramuka di PTAI dilakukan oleh Kwatir Cabang
dibawah Pebinaan dan Pengembangan kwartir Daerah masing-masing.
B.
Tata Kerja
1.
Kegiatan
Gugusdepan didlam dan luar kampus diatur oleh Pembina Gugusdepan dengan izin
Mabigusnya.
2.
Kegiatan
Gugusdepan Ke luar dan atau antara Gugusdepan harus seizing Kwartir.
3.
Ambalan
Penegak dan Racana Pandega dalam melaksanakan Kegiatanya bertanggung jawab
kepada Pembinanya masing-masing.
4.
Pembinaan
Pembinaan
dilaksanakan dalam wadah :
a.
Dewan
Ambalan Penegak di Gugusdepan.
b.
Dewan Racana
Pandega di Gugusdepan.
c.
Dewan
Kerja di Kwartir-kwartir.
d.
Satuan Karya
di Kwartir-kwartir
e.
Kelompok
Kerja.
f.
Sangga
Kerja.
g.
Kursus dan
Pelatihan.
h.
Pertemuan
Penegak/Pandega
5.
Musyawarah
a.
Musyawarag
Gugusdepan (Mugus) wajib diselenggarakan oleh Gugusdepan satu Tahun sekali,
dengan acara :.
1)
Laporan
Pertanggungjawaban Kegiatan dan Keuangan selama 1 (satu) tahun periode
kepengurusan Pembina Gugusdepan,
2)
Menyusun
Program Kerja Gugusdepan untuk periode kepengurusan 1 (satu) tahun mendatang
3)
Memilih
Pembina Gugusdepan.
b.
Keputusan Mugus
dilaporkan kepada Mabigus dan Kwartir Cabang.
6.
Pelantikan/Pengukuhan
a.
Pengukuhan
Ketua Mabigus oleh Ketua Mabicab.
b.
Pelantikan
anggota Mabigus oleh Ketua Mabigus yang dikukuhkan berdasarkan Surat Keputusan
Kwartir Cabang.
c.
Pelantikan
Pembina Gugusdepan, Pembina dan Pembantu Pembina Satuan oleh Ketua Mabigus
berdasarkan Surat Keputusan Kwartir Cabang.
d.
Pelantikan
Dewan Penegak/Dewan Pandega oleh Pembina Gugusdepan berdasarkan Keputusan
Gugusdepan.
IV.
KEGIATAN
A.
Pola
Pembinaan
1.
Bagi anggota
Ambalan Penegak :
a.
Tamu
Penegak.
b.
Calon
Penegak (minimal 6 bulan).
c.
Penegak
Bantara (minimal 1 tahun)
d.
Penegak
Laksana.
2.
Bagi anggota
Racana Pandega :
a.
Tamu Racana.
b.
Calon
Pandega (minimal 6 bulan).
c.
Pandega.
B.
Sistem
Pembinaan
Pembinaan
menggunakan Sistem Among, yaitu :
1.
Ing Ngarso
Sung Tulodho (didepan memberi teladan).
2.
Ing Madyo
Mangun Karso (di tengah-tengah member kemauan).
3.
Tut Wuri
Handayani (dibelakang member daya /dorongan).
Dengan
menerapkan Prinsip-prinsip Prinsip Metodik Pndidikan Kepramukaan (PDMPK), yaitu
:
-
Prinsip
Kesukarelaan
-
Prinsip Kode
Kehormatan.
-
Sistem
Beregu
-
Prinsip
Sistem Tanda Kecakapan
-
Prinsip
Sistem Satuan Terpisah.
-
Prinsip
Penyesuaaian dengan Perkembangan Jasmani dan Rohani Anak dan Pemuda.
-
Prinsip
Kegiatan yang menarik mengandung pendidikan.
-
Prinsip
Keprasahajaan Hidup.
-
Prinsip
Swadaya.
C.
Arah Proses
Pembinaan/Karakteristik Pembinaan :
1.
Melaksanakan
Tri Dharma Perguruan Tinggi yang dijiwai oleh semangat Islam dalam setiap
aktivitas kepramukaaan.
2.
Menitikberatkan
pada aktivitas penelitian, pengabdian masyarakat dan pendidikan pengajaran
khususnya dalam bidang agama Islam.
3.
Menyiapkan
Calon Pembina dan Pembina Pramuka serta menjadikan Penegak dan Pandega di PTAI
sebagai kader Pelaksana Pembinaan Keagamaan, seperti dimaksud Surat Keputusan
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 128 Tahun 1979
D.
Bentuk
Kegiatan
Untuk
mencapai tujuan dan sasaran tersebut diatas, maka kegiatan Gugusdepan Pramuka
di PTAI, adalah :
1.
Bagi Penegak
dan Pandega Kegiatanya berorientasi pada Tri Bina, yaitu :
a.
Bina diri
Adalah usaha
untuk mengembangkan diri peserta didik baik jasmani maupun rohani agar
mampu menjadi pemimpin yang mandiri dan percaya diri serta mampu memimpin
dirinya yang berbentuk :
1)
Pelatihan :
-
Kader Dakwah
-
Kepemimpinan
-
SAR
-
Metode cepat
dapat membaca Al-Qur’an
2)
Kursus
-
Kursus Mahir
Pembina Pramuka Tingkat Dasar (KMD)
-
Lursus Mahir
Pembina Pramuka tingkat Lanjutan (KML)
-
Kursus
Pelatih Dasar (KPD)
-
Kursus
Pelatih Lanjutan) (KPL)
-
Kursus
Ketrampilan
3)
Partisipasi
-
Jambore.
-
Raimuna
-
Jota/Joti
4)
Pertemuan
-
Seminar,
diskusi dll.
-
Latihan
Gabungan
5)
Pencapaian
TKU dan TKK
b.
Bina Satuan
Pencapaian TKU dan TKK
Adalah usaha
untuk mengembangkan pehgetahuan dan pengalaman melalui giat bakti pada
satuanya, yang berbentuk :
1)
Menjadi
Pengurus Dewan Penegak/ Dewan Pandega
2)
Menjadi
Pengurus Dewan Kerja.
3)
Menjadi
Pembantu Pembina debawahnya.
4)
Menjadi
Intruktur Muda.
5)
Ambil bagian
dalam Sangga Kerja dan Kelompok Kerja.
c.
Bina
Masyarakat
Adalah usaha
untuk melatih dirinya menjadi Pemimpin masyarakat dengan berintegrasi kepada
masyarakat melalui kegiatan-kegiatanyang berbentuk :
1)
Bakti
Masyarakat :
-
Perkemahan
Wirakarya
-
Kemah Kerja
Nyata Pramuka
-
Pembinaan
Desa
2)
Penyuluhan/Penerangan
kepada masyarakat tentang :
-
Kesehatan
dan lingkungan Hidup
-
Hukum Islam
-
Ajaran Islam
3)
Penelitian
4)
Pemberantasan
Buta Aksara Al-Qur’an.
2.
Bagi Orang
Dewasa
a.
Pelatihan
dan Kursus
1)
Kursus
Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar (KMD)
2)
Kursus
Pembina Pramuka Mahir Tingkat Lanjutan (KML)
3)
Kursus
Pelatih Pembina Pramuka Mahir tingkat Dasar
4)
Kursus
Pelatih Pembina Pramuka Mahir tingkat Lanjutan.
b.
Pertemuan
Pembina :
1)
Karang
Pamitran
2)
Pitaran
Pelatih
3)
Seminar,
Lokakarya dll.
V.
PENUTUP
A.
Pelaksanaan
Pembinaan dan Pengembangan Gugusdepan Pramuka di PTAI hendaknya saling
mendukung dengan kegiatan kurikuler.
B.
Hal-hal yang
belum tercantum dan belum jelas dalam petunjuk Pelaksanaan ini dapat merujuk
kepada keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar