DIRGAHAYU Pramuka IAIN Antasari Banjarmasin RACANA PANGERAN ANTASARI DEWI SARANTI

Senin, 11 Oktober 2010

Soal Cerdas Cermat Gelora


Cerdas Cermat Gelar Lomba Pramuka (GELORA) 2010
Soal Babak Peyisihan
1.      Angka 125 dalam angka romawi adalah ...................
2.      Sebutkan salah satu tanaman yang dapat berkhasiat mengatasi masalah kerontokan rambut?
3.      Perjanjian antara Belanda dengan Indonesia yang isinya Belanda menyerah pada Indonesia adalah perjanjian ................
4.      Berapa jumlah kabupaten yang ada di Kalimantan Selatan?
5.      Dalam bahasa Indonesia banyak sekali mempunyai pribahasa, diantaranya “berjalan sampai ke batas, berlayar sampai ke pulau”. Makna peribahasa di atas adalah ............
6.      Allah mempunyai 99 nama yang masyhur dengan sebutan Asma’ul Husna, makna اللطيف   adalah ............
7.      Sebutkan rukun qauli dalam sholat!
8.      Salah satu bukti hasil peradaban tinggi di Mesir yang sampai sekarang masih menjadi pusat pendidikan dunia Islam adalah .........
9.      Apa kepanjangan dari JOTA dan JOTI?
10.  Motto tunggal gerakan pramuka adalah ...............
11.  Aturan tentang lambang Gerakan Pramuka termuat dalam SK nomor dan tahun berapa?
12.  WOSM adalah organisasi induk dari organisasi-organisasi kepanduan di seluruh dunia. WOSM merupakan singkatan dari .......
13.  Pecahkan sandi di bawah ini !
18-1-3-1-14-1-16-1-14-4-5-7-1
14.  Siapa pencipta lambang bayangan tunas kelapa?
15.  Pada lambang pramuka garuda terdapat pita yang bertulisan .......

Jumat, 08 Oktober 2010

Juklak Gelora 2010


GELAR LOMBA PRAMUKA PENEGAK (GELORA PENEGAK)
SE-KOTA BANJARMASIN, BANJARBARU DAN KAB. BANJAR
RACANA PANGERAN ANTASARI – DEWI SARANTI GERAKAN PRAMUKA GUDEP BANJARMASIN 167-168 PANGKALAN IAIN ANTASARI

A.   UMUM
1.  Gerakan Pramuka dalam melaksanakan tugas pokoknya untuk mencapai tujuan, dengan menyelenggarakan pendidikan kepramukaan dalam bentuk kegiatan yang sehat, menarik, terarah, terencana, di alam terbuka dengan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan.
2.  Sasaran kepramukaan di Indonesia adalah mempersiapkan kader bangsa yang memiliki kepribadian dan kepemimpinan yang berjiwa Pancasila, disiplin, sehat mental moral dan fisiknya, berjiwa patriot, berkemampuan untuk berkarya dengan semangat kemandirian, bertanggungjawab, peduli dan komitmen terhadap kode kehormatan Pramuka.
3.  Kegiatan-kegiatan dalam kepramukaan untuk mencapai sasaran tersebut haruslah kegiatan yang menantang, sesuai dengan kepentingan dan kebutuhan para Pramuka serta situasi dan kondisi, modern, bermanfaat dan taat azas dilaksanakan dengan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan.
4.  Berlomba merupakan sifat anak, remaja dan kaum muda dalam kegiatannya sehari-hari. Kegiatan yang bersifat lomba merupakan salah satu alat pendidikan yang efektif dalam merangsang dan memotivasi peserta untuk berprestasi dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran Gerakan Pramuka.
5.  Berlomba dalam Gerakan Pramuka bukan untuk menang tetapi untuk meningkatkan ketahanan spiritual, emosional, sosial, intelektual dan fisik.
6.  Gelar Lomba Pramuka Penegak SMA/MA/sederajat (Gelora Penegak) Se-Kota Banjarmasin, Banjarbaru dan Kab. Banjar Tahun 2010 merupakan salah satu sarana meningkatkan prestasi serta sebagai evaluasi kualitas hasil pembinaan anggota Gerakan Pramuka golongan Penegak di Gugusdepan masing-masing.

Kamis, 07 Oktober 2010

NUK Gelora 2010


NASKAH USULAN KEGIATAN
GELAR LOMBA PRAMUKA PENEGAK (GELORA PENEGAK)
SE-KOTA BANJARMASIN, BANJARBARU DAN KAB. BANJAR
RACANA PANGERAN ANTASARI – DEWI SARANTI GERAKAN PRAMUKA GUDEP BANJARMASIN 167-168 PANGKALAN IAIN ANTASARI

BAB I
PENDAHULUAN
A.   UMUM
1.  Gerakan Pramuka dalam melaksanakan tugas pokoknya untuk mencapai tujuan, dengan menyelenggarakan pendidikan kepramukaan dalam bentuk kegiatan yang sehat, menarik, terarah, terencana, di alam terbuka dengan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan.
2.  Sasaran kepramukaan di Indonesia adalah mempersiapkan kader bangsa yang memiliki kepribadian dan kepemimpinan yang berjiwa Pancasila, disiplin, sehat mental moral dan fisiknya, berjiwa patriot, berkemampuan untuk berkarya dengan semangat kemandirian, bertanggungjawab, peduli dan komitmen terhadap kode kehormatan Pramuka.
3.  Kegiatan-kegiatan dalam kepramukaan untuk mencapai sasaran tersebut haruslah kegiatan yang menantang, sesuai dengan kepentingan dan kebutuhan para Pramuka serta situasi dan kondisi, modern, bermanfaat dan taat azas dilaksanakan dengan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan.
4.  Berlomba merupakan sifat anak, remaja dan kaum muda dalam kegiatannya sehari-hari. Kegiatan yang bersifat lomba merupakan salah satu alat pendidikan yang efektif dalam merangsang dan memotivasi peserta untuk berprestasi dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran Gerakan Pramuka.
5.  Berlomba dalam Gerakan Pramuka bukan untuk menang tetapi untuk meningkatkan ketahanan spiritual, emosional, sosial, intelektual dan fisik.
6.  Gelar Lomba Pramuka Penegak SMA/MA/sederajat (Gelora Penegak) Se-Kota Banjarmasin, Banjarbaru dan Kab. Banjar Tahun 2010 merupakan salah satu sarana meningkatkan prestasi serta sebagai evaluasi kualitas hasil pembinaan anggota Gerakan Pramuka golongan Penegak di Gugus depan masing-masing.

Sabtu, 10 Juli 2010

LPJ masa jabatan 2009-2010



KATA PENGANTAR
Salam Pramuka!
Alhamdulillah, segala puji kita sampaikan kepada Allah SWT karena Eksistensi gerakan kita dalam upaya tetap menghidupkan kegiatan kepramukaan di kampus “Hijau” IAIN Antasari ini yang tak terlepas dari peran sang Khaliq yang menciptakan segala kondisi dan memungkinkan bagi kita untuk tetap bersama dalam menjalanan roda organisasi, apapun bentuk juang yang telah kita lakukan. Selanjutnya,  melalui untaian Shalawat dan salam kita basahi lidah kita sebagai tanda bahwa kita tidak lupa akan peran beliau sebagai seorang pemimpin umat yang telah membuktikan keteladanan beliau kepada pengikutnya.
Laporan pertanggungjawaban Dewan Racana kali ini dibuat sesuai dengan perkembangan kondisi Racana sendiri berikut gugusdepannya. Selama satu periode kepemimpinan yang diamanatkan, ada beberapa perubahan dan dinamika kinerja dewan yang terjadi, turun atau meningkat, efektif atau tidak. Namun, semua akan disampaikan dalam satu berkas laporan sederhana meskipun hal ini juga belum bisa menggambarkan secara penuh dinamika kehidupan organisasi Dewan Racana.

Senin, 21 Juni 2010

TATA ORGANISASI PENGELOLAAN


TATA ORGANISASI PENGELOLAAN
DEWAN RACANA PANGERAN ANTASARI DAN DEWI SARANTI
GERAKAN PRAMUKA GUDEP BANJRAMASIN 167-168 IAIN ANTASARI
MASA BAKTI 2009-2010


BAB I
PENDAHULUAN
A.    UMUM

Sebuah organisasi untuk mencapai tujuan yang telah disepakati oleh anggotanya, dituntut untuk mengatur dirinya sendiri dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu diperlukan sebuah penataan dalam suatu manajemen yang terarah, dengan berorientasi kepada sebuah tata organisasi  pengelolaan Dewan Racana yang tertib dan berkesenambungan.

Racana Pangeran Antasari dan Dewi Saranti Gerakan Pramuka Gugusdepan Banjarmasin 167-168 pangkalan IAIN Antasari Banjarmasin sebagai salah satu unit kegiatan mahasiswa (intra kampus), keberadaannya berorientasi dan beraktivitas sesuai dengan system yang berlaku pada tata organisasi pengelolaan Dewan Racana tersebut.

Tata Organisasi Dewan Racana yang tertib, rapi, berkesinambungan  dan terarah akan menunjang terlaksananya aktivitas organisasi secara baik pada proses pencapaian tujiuan. Untuk itu diperlukan sebuah pedoman yang akan dipakai dalam mengatur system atau tata organisasi tersebut. Maka disusunlah Garis-Garis Besar Haluan Racana (GBHR) mengenai Tata Organisasi Pengelolaan Dewan Racana.

B.   DASAR
1.    Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
2.    Keputusan Kwarnas nomor 080 tahun 1980 tentang pola dan mekanisme pembinaan pramuka penegak dan pandega
3.    Keputusan Kwarnas nomor 022 tahun 1991 tentang penyempurnaan petunjuk penyelenggaraan dewan kerja

Selasa, 15 Juni 2010

RENCANA KERJA PEMBINAAN


RENCANA KERJA PEMBINAAN
GERAKAN PRAMUKA GUDEP BANJRAMASIN 167-168 IAIN ANTASARI
DEWAN RACANA PANGERAN ANTASARI-DEWI SARANTI
MASA BAKTI 2009-2010

BAB I
PENDAHULUAN
A.   UMUM
Gerakan pramuka adalah satu-satunya organisasi yang diberi tugas untuk menyelenggarakan pendidikan kepramukaan bagi anak-anak dan pemuda Indonesia, dalam rangka membantu pemerintah dan masyarakat Indonesia, untuk membentuk kader yang siap melaksanakan pembangunan masyarakat, bangsa dan negara. Pendidikan yang diselenggarakan oleh Gerakan Pramuka merupakan pendidikan non formal yaitu pendidikan yang dilaksanakan di luar lingkungan sekolah dan keluarga.

Pramuka Penegak dan Pandega sebagai bagian dari peserta didik Gerakan Pramuka mempunyai arti strategis bagi pencapaian tujuan Gerakan Pramuka. Hal ini karena Pramuka Penegak dan Pandega adalah peserta didik pada jenjang terakhir dari bagian generasi muda Indonesia yang merupakan kader-kader potensial bagi pembinaan dan pengembangan Gerakan Pramuka, serta tumpuan harapan bangsa dalam melanjutkan cita-cita perjuangan bangsa  dan negara Indonesia di masa yang akan datang.

Dewan Racana sebagai salah satu wadah pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega di Perguruan Tinggi  yang mempunyai fungsi dan tugas sebagai badan kelengkapan dan mitra gugus depan, diberi kewenangan mengelola kegiatan Pramuka Penegak dan Pandega serta menyusun dan merumuskan kebijakan-kebijakan dalam rangka pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega di Perguruan Tinggi IAIN Antasari ke arah yang diharapkan agar proses pencapaian tujuan Gerakan Pramuka dapat dicapai dengan jelas dan terarah.

Berdasarkan hal diatas, maka Dewan Racana sebagai wadah pembinaan dan operasionalnya membutuhkan perencanaan global, dalam bentuk Garis-Garis Besar Haluan Racana (GBHR). Dalam hali ini disusunlah Garis-Garis Besar Haluan Racana (GBHR) mengenai Rencana Kerja Pembinaan Gerakan Pramuka Racana Pangeran Antasari-Dewi Saranti.

Kamis, 10 Juni 2010

Tata adat Racana Pangeran Antasari - Dewi Saranti


TATA ADAT WAJA SAMPAI KAPUTING
RACANA PANGERAN ANTASARI-DEWI SARANTI
GERAKAN PRAMUKA GUDEP BANJARMASIN 167-168 PANGKALAN IAIN ANTASARI
MASA BAKTI 2009-2010

BAB I

PENDAHULUAN


Racana sebagai wadah pembinaan Pramuka Penegak Pandega untuk berkiprah  dalam rangka membina diri maupun dalam bermasyarakat, yang dituntut untuk selalu peka pada kondisi yang dinamis, kreatif dan mandiri dalam bersikap. Sehingga dapat membentuk manusia yang berkepribadia, berakhlak dan berbudi luhur serta berguna bagi masyarakat.
Untuk mencapai tujuan tersebut perlu kiranya suatu tata cara yang jelas sebagai pijakan dalam melangkah dan sebagai ciri khas Racana Pangeran Antasari-Dewi Saranti yaitu dengan adanya Tata Adat yang memuat nilai dan prilaku tertentu yang di warnai nilai-nilai Islami yang berlandaskan Prinsip dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan serta persaudaraan yang harmonis, normative, agamis antara warga Racana.
Tata Adat Racana Pangeran Antasari  dan Dewi Saranti Gugusdepan Banjarmasin 167-168 Pangkalan IAIN Antasari merupakan cermin adanya suatu aturan yang selanjutnya dijadikan pegangan dalam kehidupan keseharian.
Tata Adat Racana Pangeran Antasari dan Dewi Saranti Gugusdepan Banjarmasin 167-168 Pangkalan IAIN Antasari dipergunakan secara bersama-sama kendati adat yang digunakan disesuaikan dengan momen, situasi dan kondisi. Di sisi lain, Tata Adat dibuat dengan senantiasa untuk mengenang dan mengabadikan nilai-nilai transenden terhadap jiwa perjuangan dan semangat membangun yang dilakukan oleh para pahlawan yang ada di Kalimantan Selatan.

 

BAB II

PENGERTIAN

Tata Adat Racana Pangeran Antasari dan Dewi Saranti Gugusdepan Banjarmasin 167-168 Pangkalan IAIN Antasari adalah suatu tata cara atau adat istiadat yang merupakan ciri khusus bagi Racana Pangeran Antasari dan Dewi Saranti Gugusdepan Banjarmasin 167-168  Pangkalan IAIN  Antasari dalam melaksanakan kegiatan kepramukaan sebagai suatu perwujudan dari sikap cinta tanah air dan bangsa serta sikap dalam melestarikan kebudayaan daerah.

Kamis, 07 Januari 2010

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LINGKUNGAN HIDUP



PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LINGKUNGAN HIDUP

A
UNDANG-UNDANG RI
1.         
UU RI No. 5/1990 Tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati Dan Ekosistemnya
2.         
UU RI No. 24/ 1992 Tentang Penataan Ruang
3.         
UU RI No.5/1994 Tentang Pengesahan United Nation Convention On Biological Diversity (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Keanekaragaman Hayati)
4.         
UU RI No. 23/1997 Tentang Pengelolaan LH.
5.         
UU RI No. 32/2004 Tentang Pemerintah Daerah


B
ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN (AMDAL)
1.         
PP RI No. 27/ 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
2.         
KepMeneg LH No.KEP- 30 /MENKLH/7/1992 Tentang Panduan Pelingkupan Untuk Penyusunan  Kerangka Acuan AMDAL
3.         
KepMeneg LH No. 5/ 2000 Tentang Panduan Peyusunan AMDAL Kegiatan Pembangunan Pemukiman Di Daerah Basah.
4.         
KepMeneg LH No.40/2000 Tentang Pedoman Tata Kerja Komisi Penilai AMDALH
5.         
KepMeneg LH No. 41/2000 Tentang Pedoman Tata Kerja Komisi Penilai AMDALH Kab/Kota
6.         
KepMeneg LH No.42/ 2000 Tentang Susunan Keanggotaan Komisi Penilai Dan Tim Teknis AMDALH
7.         
KepMeneg LH No. 17/ 2001 Tentang Jenis Rencana Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi Dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
8.         
KepMeneg LH No. 86/2002 Tentang Pedoman Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup
9.         
KepMeneg LH No. 4/2004 Tentang Penduan Penyusunan AMDAL Kegiatan Pemanduan Pemukiman Terpadu
10.      
Kep Ka. Bapedal No.KEP-56/BAPEDAL/03/1994 Tentang Pedoman Mengenai Dampak Penting.
11.      
Kep Ka.Bapedal No. KEP-124/BAPEDAL/12 /1995 Tentang Panduan Kajian Aspek Kesehatan Masyarakat Dalam Penyusunan AMDAL.
12.      
Kep Ka. Bapedal No KEP-299/BAPEDAL/11/ 1996 Tentang Pedoman Teknis Kajian Aspek Sosial Dalam Penyusunaan AMDAL
13.      
Kep Ka.Bapedal No KEP-105/BAPEDAL/11/1997 Tentang Panduan Pemantauan Pelaksanaan  Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) Dan Rencana Pemantuan Lingkungan (RPL)
14.      
Kep Ka. Bapedal No 9/2000 Tentang Pedoman Peyusunan AMDALH
15.      
Kep Ka.Bapedal No.8/2002 Tentang Keterlibatan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi Dalam Proses AMDALH 


C
AUDIT LINGKUNGAN
1.        
KepMen LH No KEP- 42/MENLH/XI/1994 Tentang Pedoman Umum Pelaksanaan  Audit Lingkungan .
2.        
KepMeneg LH  No. 30/2001 Tentang Pedoman Pelaksanaan Audit Lingkungan Hidup Yang Diwajibkan


D
BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
1.         
PP RI No.18 / 1999 Tentang Pengelolaan Limbah B3
2.         
PP RI No. 85/1999 Tentang Perubahan Atas PP No. 18/1999 Tentang Pengelolaan Limbah B3
3.         
PP RI No.74/2001 Tentang Pengelolaan Limbah B3
4.         
Keppres RI No.61/1993 Tentang Pengesahan Basel Convention On The Control Of Transbuondary Movements Of  Hazardous Wastes And Their Disposal
5.         
KepMeneg LH No. 128/2003 Tentang Tata Cara Dan Persyaratan Teknis Pengelolaan  Limbah Minyak Bumi dan Tanah Terkontaminasi Oleh Minyak Bumi Secara Biologis
6.         
Kep Ka Bapedal No KEP -68/ BAPEDAL/05/1994 Tentang Tata Cara Memperoleh Izin Penyimpanan, Pengumpulan, Pengoprasian Alat Pengelolaan, Pengelolaan dan Penimbunan Akhir Limbah B3.
7.         
Kep Ka Bapedal  No KEP -01/BAPEDAL /09/ 1995 Tentang Tata Cara Persyaratan Teknis Penyimpanan dan Pengumpulan Limbah B3
8.         
Kep Ka Bapedal No KEP – 02/BAPEDAL/09/1995 Tentang Dokumen Limbah B3 
9.         
Kep Ka Bapedal No KEP – 03 /BAPEDAL/09/1995 Tentang Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah B3
10.      
Kep Ka Bapedal No KEP -04/BAPEDAL/09/1995 tentang Tata Cara Persyaratan Penimbunan Hasil Pengelolaan, Persyaratan Lokasi Bekas Pengelolaan, dan Lokasi Bekas Penimbunan Limbah B3
11.      
Kep Ka Bapedal No KEP-05/BAPEDAL/09/1995 Tentang Simbol dan Label Limbah B3
12.      
Kep Ka Bapedal No KEP- 255/BAPEDAL/08/1996 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Penyimpanan dan Pengumpulan Minyak Pelumas Bekas
13.      
Kep Ka Bapedal No KEP- 02 / BAPEDAL/01/1998 Tentang Tata Laksana Pengawasan Pengelolaan Limbah B3
14.      
Kep Ka Bapedal No KEP- 03/Bapedal/01/1998 Tentang Program Kemitraan Dalam Pengelolaan Limbah B3
15.      
Kep Ka Bapedal No KEP-04/BAPEDAL/01/1998 Tentang Penetapan Prioritas Provinsi Daerah Tingkat I Program Kemitraan Dalam Pengelolaan Limbah B3
16.      
SK No.128/MNLH/7/2003 tentang Tata Cara Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Minyak Bumi dan Tanah Terkontaminasi oleh Minyak Bumi Secara Biologis.


D
PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR
1
PP RI No.82 /2001 Tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air
2
KepMeneg LH No. 28 /2003 Tentang Pedoman Teknis Pengkajian Pemanfaatan Air Limbah Dari Industri Minyak Sawit Pada Tanah Di Perkebunan Kelapa Sawit
3
KepMeneg LH No. 29/2003 Tentang Pedoman Syarat dan Tata Cara Perizinan Pemanfaatan Air Limbah Industri Minyak Sawit Pada Tanah Di Perkebunana Kelapa Sawit
4
KepMeneg LH No.37/2003 Tentang Metoda Analisis Kualitas Air Permukaan dan Pengambilan Contoh Air Permukaan
5
KepMeneg LH No.110/2003 Tentang Pedoman Penetapan Daya Tampung Beban Pencemaran Air Pada Sumber Air
6
KepMeneg LH No.111/2003 Tentang Pedoman Mengenai Syarat dan Tata Cara Perizinan Serta Pedoman Kajian Pembuangan Air Limbah Ke Air Atau Ke Sumber Air        
7
KepMeneg LH No.112/2003 Tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik
8
KepMeneg LH No.113/2003 Tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan Atau Kegiatan Pertambangan Batu Bara
9
KepMeneg LH No.114/2003 Tentang Pedoman Kajian Untuk Menetapkan Kelas Air
10
KepMeneg LH No. 115/2003 Tentang Pedoman Status Mutu Air
11
KepMeneg LH No.142/2003 Tentang Perubahan Atas KepMen LH No.111/2003 Tentang Pedoman Mengenai Syarat Dan Tata Cara Perizinan Serta Pedoman Kajian Pembuangan Air Limbah Ke Air Atau Ke sumber Air
12
KepMeneg LH No KEP-03/MENLH/1/1998 Tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kawasan Industri
13
KepMeneg LH No KEP-42/MENLH/X/1996 Tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Minyak Dan Gas Serta Panas Bumi.
14
KepMeneg LH No KEP -09/MENLH/V/1997 Tentang  Perubahan KepMen LH No KEP-42/MENLH/X/1996 Tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Minyak Dan Gas Serta Panas Bumi.
15
KepMeneg LH No.KEP-35/MENLH/VII/1995 Tentang Program Kali Bersih
16
KepMeneg LH No. KEP-35 A/MENLH/VII/1995 Tentang Program Penilaian Kinerja Perusahan/ Kegitan Usaha Dalam pengendalian Pencemaran Dalam Lingkungan Kegiatan Prokasih (Proper Prokasih)
17
KepMeneg LH No. KEP-51/MENLH/X/1995 Tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegitan Industri
18
KepMeneg LH No. KEP-52/MENLH/X/1995 Tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegitan Hotel
19
KepMeneg LH No. KEP-58/MENLH/XII/1995 Tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegitatan Rumah Sakit.


E
LAUT
1
PP RI No.19/1999 Tentang Pengendalian Pencemaran Dan/Atau Perusakan Laut.
2
KepMeneg LH No.04/2001 Tentang Kriteria Baku Kerusakan Terumbu Karang
3
KepMeneg LH No.KEP-42/MENLH/1996 Tentang Progaram Pantai Lestari
4
Kep Ka.Bapedal No.47/2001 Tentang Pedoman Pengukuran KondisiTerumbu Karang


F
UDARA
1.         
PP RI No.41/1999 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara
2.         
Kep Meneg LH No.KEP-13/MENLH/III/1995 Tentang Baku Mutu Sumber Tidak Bergerak
3.         
KepMeneg LH No.KEP-48/MENLH/XI/1996 Tentang Baku Mutu Tingkat Kebisingan 
4.         
KepMeneg LH No. KEP-49/MENLH/XI/XI/1996 Tentang Baku Mutu Geteran
5.         
Kep Meneg LH No.KEP-50/MENLH/XI/1996 Tentang Baku Mutu Tingkat Kebauan
6.         
KepMen LH No129/2003 Tentang Baku Mutu Emisi Udara Dan Atau Kegiatan Minyak Dan Gas Bumi.
7.         
KepMeneg LH No.141/2003 Tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Dan Kendaraan Bermotor Yang Sedang Diproduksi (Current Production)
8.         
Kep Ka.Bapedal No.107/BAPEDAL/II/1997 Tentang Perhitungan Dan Pelaporan Serta Informasi Indeks Standar Pencemaran Udara
9.         
Kep Ka.Bapedal No. KEP-205/BAPEDAL/VII/1996 Tentang Pedoman Teknis Pengendalian Pencemaran Udara Sumber Tidak Bergerak.


G
TANAH
1
PP RI No.150/2000 Tentang Pengendalian Kerusakan Tanah Untuk Produksi Biomasa
2
PP RI No.04/2001 Tentang Pengendalian Kerusakan Dan/Atau Pecemaran Lingkungan Hidup Yang Berkaitan Dengan Kebakaran Hutan Dan/Atau Lahan
3
Kep MenegI LH No KEP-43/MENLH/X/1996 Tentang Kriteria Kerusakan L:ingkungan Bagi Usaha Atau Kegiatan Penambangan Bahan Galian Gol.C Jenis Lepas Di Daratan


H
PENEGAKAN HUKUM
1.         
KepMeneg LH No.07/2001 Tentang Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Dan Pejabat Lingkungan Hidup Daerah
2.         
Kep Ka.Bapedal No.072001 Tentang Pembentukan Satuan Tugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Lingkungan Hidup Di BAPEDAL
3.         
KepMeneg LH No.56/2002 Tentang Pedoman Umum Pengawasan Penaatan Lingkungan Hidup Bagi Pejabat Pengawas
4.         
KepMeneg LH No.57/2002 Tentang Tata Kerja Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Di Kementerian Lingkungan Hidup
5.         
KepMeneg LH No.58/2002 Tentang  Tata Kerja Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Di Provinsi/Kabupaten/Kota
6.         
KepMeneg LH No 77/2003 Tentang Pembentukan Lembaga Penyedia Jasa Layanan penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Di Luar Pengadilan (LPJP2SLH) Pada Kementerian Lingkungan Hudup
7.         
Kep Meneg LH No.78/2003 Tentang Tata Cara  Permohonan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup
8.         
PP RI No.54/2004 Tentang Lembaga Penyedia Jasa Pelayanan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Di Luar Pengadilan


I
LAIN-LAIN
1.        
Kep Ka Bapedal No.113/2000 Tentang Pedoman Umum Dan Pedoman Teknis Laboratorium Lingkungan.
2.        
Keppres RI No.02/2002 Tentang Perubahan Atas Keppres No.101/2001 Tentang Kedudukan,Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Menteri Negara.

Pramuka IAIN Antasari Banjarmasin. Diberdayakan oleh Blogger.