DIRGAHAYU Pramuka IAIN Antasari Banjarmasin RACANA PANGERAN ANTASARI DEWI SARANTI
Tampilkan postingan dengan label TATA ORGANISASI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label TATA ORGANISASI. Tampilkan semua postingan

Senin, 21 Juni 2010

TATA ORGANISASI PENGELOLAAN


TATA ORGANISASI PENGELOLAAN
DEWAN RACANA PANGERAN ANTASARI DAN DEWI SARANTI
GERAKAN PRAMUKA GUDEP BANJRAMASIN 167-168 IAIN ANTASARI
MASA BAKTI 2009-2010


BAB I
PENDAHULUAN
A.    UMUM

Sebuah organisasi untuk mencapai tujuan yang telah disepakati oleh anggotanya, dituntut untuk mengatur dirinya sendiri dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu diperlukan sebuah penataan dalam suatu manajemen yang terarah, dengan berorientasi kepada sebuah tata organisasi  pengelolaan Dewan Racana yang tertib dan berkesenambungan.

Racana Pangeran Antasari dan Dewi Saranti Gerakan Pramuka Gugusdepan Banjarmasin 167-168 pangkalan IAIN Antasari Banjarmasin sebagai salah satu unit kegiatan mahasiswa (intra kampus), keberadaannya berorientasi dan beraktivitas sesuai dengan system yang berlaku pada tata organisasi pengelolaan Dewan Racana tersebut.

Tata Organisasi Dewan Racana yang tertib, rapi, berkesinambungan  dan terarah akan menunjang terlaksananya aktivitas organisasi secara baik pada proses pencapaian tujiuan. Untuk itu diperlukan sebuah pedoman yang akan dipakai dalam mengatur system atau tata organisasi tersebut. Maka disusunlah Garis-Garis Besar Haluan Racana (GBHR) mengenai Tata Organisasi Pengelolaan Dewan Racana.

B.   DASAR
1.    Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
2.    Keputusan Kwarnas nomor 080 tahun 1980 tentang pola dan mekanisme pembinaan pramuka penegak dan pandega
3.    Keputusan Kwarnas nomor 022 tahun 1991 tentang penyempurnaan petunjuk penyelenggaraan dewan kerja

Pramuka IAIN Antasari Banjarmasin. Diberdayakan oleh Blogger.