Gerakan
Pramuka, Pilar Kesatuan Bangsa
Gerakan Pramuka adalah nama organisasi nonformal yang
menyelenggarakan pendidikan kepramukaan atau kepanduan. Kepramukaan merupakan
proses pendidikan yang dilakukan di luar lingkungan sekolah dan keluarga dalam
bentuk kegiatan menarik, menyenangkan, sehat, teratur, terarah dan praktis di
alam terbuka. Kata “Pramuka” merupakan singkatan dari Praja
Muda Karana, yang memiliki arti Rakyat Muda yang Suka Berkarya. Di
Indonesia telah dimulai tahun 1923 yang ditandai dengan didirikannya "Nationale
Padvinderij Organisatie (NPO) di Bandung dan di tahun yang sama, di
Jakarta didirikan "Jong Indonesiche Padvinderij Organisatie (JIPO).
Kemudian pada tahun 1926 di Bandung, kedua organisasi cikal bakal kepanduan
tersebut dilebur menjadi satu bernama Indonesische Nationale Padvinderij Organisatie
(INPO).
Resminya, Gerakan Pramuka lahir pada tahun 1961. Diawali dengan
adanya ketetapan Majelis Perwakilan Rakyat Sementara (MPRS) Nomor II/MPRS/1960
tanggal 3 Desember 1960 tentang Rencana Pembangunan Nasional Semesta Berencana.
Dalam Pasal 330C ketetapan tersebut dinyatakan bahwa dasar pendidikan di bidang
kepanduan adalah Pancasila, penertiban tentang kepanduan (Pasal 741) dan
pendidikan kepanduan supaya diintensifkan dan menyetujui rencana Pemerintah
untuk mendirikan pramuka (Pasal 349 Ayat 30). Kemudian kepanduan supaya
dibebaskan dari sisa-sisa Lord Baden Powellisme (Lampiran C
ayat 8).