TATA ORGANISASI PENGELOLAAN
DEWAN RACANA PANGERAN ANTASARI DAN
DEWI SARANTI
GERAKAN PRAMUKA GUDEP BANJRAMASIN
167-168 IAIN ANTASARI
MASA BAKTI 2009-2010
BAB
I
PENDAHULUAN
A. UMUM
Sebuah
organisasi untuk mencapai tujuan yang telah disepakati oleh anggotanya,
dituntut untuk mengatur dirinya sendiri dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu
diperlukan sebuah penataan dalam suatu manajemen yang terarah, dengan
berorientasi kepada sebuah tata organisasi
pengelolaan Dewan Racana yang tertib dan berkesenambungan.
Racana
Pangeran Antasari dan Dewi Saranti Gerakan Pramuka Gugusdepan Banjarmasin
167-168 pangkalan IAIN Antasari Banjarmasin sebagai salah satu unit kegiatan
mahasiswa (intra kampus), keberadaannya berorientasi dan beraktivitas sesuai
dengan system yang berlaku pada tata organisasi pengelolaan Dewan Racana
tersebut.
Tata
Organisasi Dewan Racana yang tertib, rapi, berkesinambungan dan terarah akan menunjang terlaksananya
aktivitas organisasi secara baik pada proses pencapaian tujiuan. Untuk itu
diperlukan sebuah pedoman yang akan dipakai dalam mengatur system atau tata
organisasi tersebut. Maka disusunlah Garis-Garis Besar Haluan Racana (GBHR)
mengenai Tata Organisasi Pengelolaan Dewan Racana.
B. DASAR
1. Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
2. Keputusan
Kwarnas nomor 080 tahun 1980 tentang pola dan mekanisme pembinaan pramuka
penegak dan pandega
3. Keputusan
Kwarnas nomor 022 tahun 1991 tentang penyempurnaan petunjuk penyelenggaraan
dewan kerja