I. PENDAHULUAN
A.
Umum
1. Pembinaan dan Pengembangan
Gugusdepan Gerakan Pramuka di lingkungan perguruan Tinggi Agama Islam hendaknya
dimanfaatkan untuk merealisasikan tujuan pendidikan nasional, yaitu menunmbuhkan
manusia pembangunan yang dapat membangun dirinya sendiri serta bersama-sama
bertanggung jawab atas pembangunan agama, bangsa dan Negara, termasuk
didalamnya menghasilkan sarjana yang mengabdikan dirinya sebagai Pembina
pramuka Inonesia.
2. Melalui gerakan Pramuka mahasiswa
dapat merealisasikan Tridarma Perguruan Tinggi untuk kepentingan agama, bangsa
dan Negara.
3.
Perlunya
suatu usaha untuk mengembangkan minat dan bakat mahasiswa sebagai bagian dari
kegiatan ekstra kurikuler mahasiswa yang dikelola oleh mahasiswa itu sendiri.
4.
Untuk
merealisasikan pokok-pokok fikiran diatas perlu suatu pedoman pengembangan dan
pembinaan gugusdepan Gerakan Pramuka yang berpangkalan di Perguruan Tinggi
Agama Islam.
B.
Dasar
1.
Undang-undang
Nomor 2 tahun 1989 tentang Pendidikan Nasional.
2.
Peraturan
Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990 Tentang Pendidikan Tinggi.
3.
Keputusan
Presiden RI Nomor 238 Tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka.
4.
Keputusan
Presiden RI Nomor 57 Tahun 1988 tentang Anggaran Dasar Gerekan Pramuka.
5.
Keputusan
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 103 Tahun 1989 Tentang Anggaran Rumah
Tangga Gerakan Pramuka.
6.
Keputusan
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 128 Tahun 1979 tentang petunjuk
penyelenggaraan Pendidikan Agama dalam Gerakan Pramuka.
7.
Keputusan Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka Nomor 086 tahun 1987 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Pembinaan dan Pengembangan Gugusdepan Pramuka yang berpangkalan di kampus
Perguruan tinggi
8.
Keputusan
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 137 Tahun 1987 tentang petunjuk
Penyelenggaraan Gugusdepan.
9.
Keputusan
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 080 Tahun 1988 tentang Pola Mekanisme
Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega.
10. Keputusan
Bersama Departemen Agama RI dengan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 04 Tahun
1990 / Nomor003 Tahun 1990 tentang Kerjasama Departemen Agama Ri dengan Kwarnas
dan Nomor 35 Tahun 1991 / Nomor 023 Tahun 1991/ Nomor 023 Tahun 1991 tentang
Pedoman Pelaksanaan Keputusan Bersama Menteri Agama dan Ketua Kwartir Nasional
Gerakan Pramuka.
11. Keputusan
Pertemuan Konsultasi Pembantu rekktor II IAIN dan Wakil-wakil Kopertais se
Indonesia tanggal 28 September s.d 1 Oktober 1991 di Ciawi Bogor tentang Pola
Pembinaan Pramuka PTAI.